Pigura Puasa ‘Asyura

Tak terasa, kita kembali memasuki bulan Muharram yang kesekian dalam hidup kita. Ia adalah garis batas awal dari sebuah perjalanan panjang dua belas bulan dari siklus perputaran tahun Hijriyah. Kini kita berdiri di tahun 1434 Hijriyah. Itu artinya, kurang lebih 15 abad yang lalu, sang revolusioner terbaik sepanjang sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta sahabat terdekatnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu hijrah ke Madinah dalam rangka menyelamatkan dan menegakkan dinullah. Itu artinya, kurang lebih 15 abad yang lalu pula, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menanggalkan kalender kaum kafir dan merintis pembuatan kalender Hijriyah Islam.

Muharram adalah Syahrullah, bulan Allah. Di bulan inilah, Allah menganjurkan umatnya untuk memperbanyak berpuasa. Hal itu sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram.”[1]. Dan di bulan ini pula terdapat hari ‘Asyura, hari kesepuluh bulan Muharram, yang merupakan hari yang mulia. Karena kemuliaannya, umat-umat terdahulu mengagungkannya dengan cara berpuasa pada hari tersebut.

Dahulu pada masa jahiliyyah, kaum Quraisy berpuasa ‘Asyura dan Nabi pun berpuasa pada hari itu. Ketika beliau berhijrah ke Madinah dan mendapati orang Yahudi juga berpuasa di hari ‘Asyura sebagai rasa syukur mereka kepada Allah karena Allah menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam pada hari itu, maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk turut berpuasa. Sampai-sampai para sahabat melatih anak-anak mereka untuk berpuasa ‘Asyura. Akan tetapi, ketika turun ayat yang mensyariatkan wajibnya puasa Ramadhan, beliau tidak lagi memerintahkan para sahabat untuk berpuasa di hari ‘Asyura dan tidak pula melarangnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa sebelum turun syariat puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura hukumnya wajib. Hal itu berdasarkan perintah Nabi akan hal itu dan perintah pada asalnya menunjukkan wajibnya hal tersebut. Lalu hukum tersebut menjadi sunnah setelah turun ayat tentang puasa Ramadhan dikarenakan Nabi saat itu tidak memerintahkannya dan tidak pula melarangnya.

Ada sebagian orang berdalil dengan perbuatan Nabi yang tidak menyuruh dan tidak pula melarang itu bahwa puasa ‘Asyura hukumnya mubah. Namun hal ini tidaklah tepat. Karena ibadah itu hanya memiliki dua hukum; entah itu wajib maupun sunnah. Tidak ada ibadah yang hukumnya mubah. Bahkan para ulama telah berkonsensus bahwa puasa ‘Asyura hukumnya sunnah, tidak wajib dan tidak pula mubah.

Akan tetapi, ada hal unik yang terjadi pada syariat puasa ‘Asyura berupa berbagai fase yang dilalui. Telah dijelaskan di atas, bahwa puasa ‘Asyura juga dikerjakan oleh kaum Quraisy di masa jahiliyah. Kemudian, selepas hijrah, Nabi mewajibkan puasa tersebut kepada para sahabat. Lalu menggugurkan kewajibannya menjadi sunnah ketika perintah puasa Ramadhan telah turun. Dan akhirnya, di masa-masa terakhir Beliau hidup, Nabi menyampaikan keinginannya untuk tidak hanya berpuasa pada tanggal 10, namun juga tanggal 9 ‘Asyura.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa dahulu sahabat pernah berkata, “Wahai Rasulullah, hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh bangsa Yahudi dan Nashrani.” Maka Rasulullah pun berkata, “Jika demikian, insya Allah tahun depan kita akan berpuasa bersama hari kesembilan juga.” Ibnu ‘Abbas melanjutkan, “Belum sampai tahun depan, beliau sudah wafat terlebih dahulu.”[2]. Hal itu tidaklah mengherankan karena Rasulullah memang suka menyelisihi ahlul kitab ketika menetap di Madinah sebagaimana Rasulullah suka menyelisihi kaum kafir musyrikin dan mengikuti ahlul kitab ketika masih tinggal di Mekah. Bahkan, Allah Ta’ala mengisahkan kegembiraan kaum muslimin ketika mendengar kabar bahwa bangsa Romawi yang notabene ahlul kitab Nashrani akan mengalahkan bangsa kafir Persia, Majusi penyembah api. Hal ini diabadikan dalam permulaan surat Ar-Ruum. Padahal sebelumnya, Allah mengabarkan kekalahan bangsa Romawi dan hal itu membuat kaum muslimin saat itu sedih.

Karena itu, sebagian besar ulama mengatakan disunnahkannya berpuasa hari Tasu’a dan ‘Asyura di bulan Muharram berdasarkan hadis di atas. Namun ada juga sebagian yang berpendapat bahwa disyariatkan berpuasa 3 hari, yaitu tanggal 9, 10, dan 11. Mereka berdalil dengan sabda Nabi, “Berpuasalah pada hari ‘Asyura dan selisihilah Yahudi. Berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.”[3]. Akan tetapi, hadis tersebut tidak bisa dijadikan landasan dikarenakan derajat hadisnya lemah karena terdapat perawi bernama Daud bin Ali yang dikenal buruk hafalannya.

Namun, hal itu bukan berarti puasa di hari ke-11 tidaklah dianjurkan secara mutlak. Bahkan sebagian besar ulama seperti Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Rajab, serta Syaikh Utsaimin rahimahumullah jami’an memperbolehkannya dengan beberapa alasan:

Pertama, berdasarkan dalil umum puasa mutlak bulan Muharram yang menjelaskan bahwa puasa sunnah yang paling utama adalah puasa di bulan Muharram.

Kedua, sebagai bentuk kehati-hatian. Karena bisa jadi, bulan Dzulhijjah bisa 29 atau 30 hari. Bahkan Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan bahwa jika ada perselisihan dalam penentuan hilal, beliau berpuasa selama tiga hari dalam rangka kehati-hatian.[4]

Ketiga, mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan. Sebagaimana sabda Nabi, “Dan berpuasalah setiap bulan tiga hari.”[5]

Keempat, tercapainya tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi.

Adapun berpuasa pada hari kesepuluh saja, maka menurut pendapat yang kuat hukumnya boleh dan tidak dibenci karena keumuman hadis yang berbicara tentang keutamaan puasa ‘Asyura bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku memohon kepada Allah agar puasa ‘Asyura dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu.”[6]. Hal ini menunjukkan kelirunya pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang mengatakan berpuasa pada hari kesepuluh saja adalah perkara yang dibenci. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “ Tidak dibenci apabila berpuasa pada hari ‘Asyura saja.”[7] Akan tetapi sudah semestinya kita menambahkan puasa hari kesembilan sebagai bentuk penyelisihan kita terhadap Yahudi yang saat ini tengah berusaha menghancurkan kota Gaza, Palestina. Ya Allah, berikanlah pertolongan kepada saudara kami di Palestina. Aamiin.

Setelah mengetahui gambaran pigura puasa ‘Asyura, dalil pensyariatannya, beserta keutamaannya, maka tidak selayaknya kita yang mengaku sebagai Umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bermudah-mudahan dalam hal ini. Karena Rasulullah, suri teladan kita, dahulu sangat bersemangat untuk menghidupkan sunnah ini. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, “Aku tidak pernah melihat Nabi benar-benar berkeinginan untuk berpuasa di hari yang diutamakan melebihi puasa hari ini, yaitu puasa ‘Asyura dan puasa Ramadhan.”[8]

Akhir kata, mari tanamkan semangat dalam jiwa untuk menghidupkan sunnah ini. Mari ajak keluarga, sanak saudara, teman sejawat, tetangga, dan semuanya untuk turut andil berlomba-lomba meraih kebaikan ini. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita hamba-Nya yang selalu menghiasi diri dengan amalan-amalan sunnah dan semoga Dia menerima semua amalan ibadah kita tersebut. Aamiin.

 

 

Penulis: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com

 

8 Muharram 1434 H / 22 November 2012 M
Ketika rinai hujan tak lelah membasahi bumi

 

__________
[1] HR. Muslim.
[2] HR. Muslim.
[3] HR. Ahmad dan lain sebagainya.
[4] Lihat Lathaif al-Ma’arif.
[5] HR. Bukhari dan Muslim.
[6] HR. Muslim.
[7] Lihat Al-Akhbar al-Ilmiyyah min al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyyah.
[8] HR. Bukhari dan Muslim


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *