Pengantar Ilmu Fikih
Definisi Fikih
Fikih secara bahasa artinya pemahaman yang mendalam.
Fikih menurut istilah syariat: ilmu/pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berupa amal perbuatan (baik ibadah maupun muamalah, bukan keyakinan/ideologi) dengan dalil-dalinya yang terperinci.
Seperti: taharah, salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.
Sumber Fikih
- Alquran
- Sunah/hadis Nabi
- Ijmak/konsensus: kesepakatan ulama salaf setelah wafatnya Nabi dalam perkara agama
- Qiyas/analogi: menyamakan hukum suatu hal yang tidak ada dalilnya dengan yang ada dalilnya karena kesamaan illah/sebab
Objek Pembahasan Fikih
Adalah amaliyah/perbuatan hamba yang mukalaf secara umum dan menyeluruh, mencakup hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya, dan dengan masyarakatnya, yang bisa dibagi menjadi dua:
- Ibadah, seperti taharah, salat, zakat, puasa, haji, dll
- Muamalah, seperti:
– hukum keluarga (nikah, cerai, warisan, dll),
– transaksi keuangan (jual beli, sewa-menyewa, gadai, dll)
– jinayat/tindak kriminal (hudud, qishash, dll),
– perdata/peradilan (persengketaan, gugatan, penetapan hukum, dll), dan
– hukum internasional (hubungan antara negara Islam dan selainnya, jihad, perjanjian, dll)
Faedah Ilmu Fikih
Mempelajari fikih dan mengamalkannya akan membuahkan kesalehan seorang hamba, kesahihan ibadahnya, dan kelurusan akhlaknya. Dengan demikian, ia akan memperoleh kebahagiaan dan kehidupan yang indah di dunia dan di akhirat ia memperoleh rida Allah dan surga-Nya.
Urgensi & Keutamaan Tafaqquh/Memahami/Mendalami Agama
Alquran memerintahkan kita untuk ber-tafaqquh.
“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi berjihad ke medan perang. Mengapa tidak pergi beberapa orang dari setiap golongan di antara mereka untuk mendalami ilmu agama, agar mereka bisa memberi peringatan kepada kaum mereka, apabila mereka telah pulang kembali kepada mereka, agar mereka waspada (terhadap hukum Allah).” (QS. At-Taubah: 112)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada diri seseorang, maka Allah akan menjadikannya fakih/paham dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Manusia ibarat barang tambang, yang terbaik dari mereka di masa jahiliyah adalah yang terbaik di masa Islam, apabila mereka faqih/memahami Islam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, tafaqquh/memahami dan memperdalam ilmu agama ini sangat urgen/penting dalam Islam. Karena seseorang muslim yang ber-tafaqquh dalam agamanya akan mengetahui dan mengenal hak dan kewajibannya. Sehingga ia bisa beribadah kepada Allah di atas ilmu dan bashirah dan akan diberi taufik kepada kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Penyusun: Roni Nuryusmansyah
Referensi:
– Al-Fiqh al-Muyassar, kompilasi ulama fikih
– Al-Ushul min Ilmi al-Ushul, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Palembang
Ahad, 14 Rabiulakhir 1439 H / 31 Desember 2017 M | 22:22
Ketika seperti berada di medan perang
*bunyi kembang api
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35