Mandi-Mandi Yang Disunahkan

Islam mewajibkan seseorang untuk mandi (besar/wajib) jika terjadi hal-hal berikut ini:
1. Keluarnya air mani/sperma, baik ketika tidur (mimpi basah) maupun terjaga/sengaja.
2. Berhubungan badan, meskipun belum sampai keluar air mani.
3. Berhentinya darah haid atau nifas.
4. Kematian. Wajib (fardu kifayah) bagi kaum muslimin untuk memandikan jenazahnya. Kecuali bagi yang mati syahid.

Nah, selain itu Islam juga menganjurkan mandi di luar kondisi di atas, meskipun pada asalnya mandi diperbolehkan kapan saja. Akan tetapi ada saat-saat di mana Islam menekankan mandi, di antaranya:

1. Mandi hari raya/lebaran (sebelum salat Idulfitri -1 Syawal- atau Iduladha -10 Zulhijah)
Dikisahkan bahwa seseorang pernah bertanya kepada sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tentang mandi. Beliau menjawab, “Mandilah kapan pun engkau mau.” Orang itu berkata, “Bukan itu, maksudku mandi yang disunahkan.” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Mandi di hari Jumat, hari Arafah (9 Zulhijah), hari Nahr (Iduladha), dan hari Fithr (Idulfitri).” (HR. Baihaqi)
Begitu pula Nafi maula Ibnu Umar menceritakan bahwa Ibnu Umar selalu mandi pada hari raya Idulfitri sebelum berangkat salat menuju lapangan.
Sebagian ulama berpendapat mandi tersebut boleh dikerjakan saat malam lebaran, ketika matahari telah tenggelam.
Menurut pendapat mayoritas ulama, mandi ini dilakukan karena hari raya, bukan sekadar untuk salat.
Adapun mandi untuk salat khusuf/kusuf (gerhana) dan istisqa (minta hujan), maka pendapat yang lebih kuat ialah tidak disyariatkan. Wallahu a’lam.

2. Mandi di hari Arafah
Sebagaimana atsar di atas. Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat hal itu tidak disyariatkan.
Adapun mandi untuk bermalam di Muzdalifah dan hendak melempar jumrah, maka pendapat yang tepat adalah tidak disyariatkan. Ini pendapat yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, menyelisihi jumhur.

3. Mandi setelah sadar/siuman dari pingsan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi saat sadar dari pingsan. (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini terjadi beberapa hari sebelum beliau wafat. Saat itu sahabat menanti beliau untuk mengimami salat, sampai akhirnya karena pingsan yang terus berulang beliau pun meminta Abu Bakar untuk menggantikan beliau. Semoga Allah memperjumpakan kita semua bersama beliau di surga. Amin.
Dikiaskan dengan hal ini orang yang sadar/siuman dari penyakit gila, ayan, epilepsi, dan sejenisnya.

4. Mandi untuk melaksanakan ihram haji atau umrah
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit bahwa ia melihat Nabi mandi saat hendak ihram. (HR. Tirmidzi).
Begitu pula wanita yang haid dan nifas dianjurkan untuk mandi, sebagaimana perintah Nabi kepada Asma binti Abi Bakr yang kala itu ia baru saja melahirkan ketika hendak haji.

5. Mandi ketika memasuki kota Mekah
Dikisahkan Ibnu Umar, sahabat yang dikenal begitu meneladani Nabi, sebelum masuk kota Mekah ia selalu bermalam terlebih dulu di Dzu Thuwa sampai pagi, lalu mandi dan memasuki kota Mekah pada siang harinya. Ia menceritakan bahwa dari Nabi bahwa beliau pun melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat yang lebih tepat wallahu a’lam mandi ini dilakukan karena hendak thawaf.

6. Mandi saat hendak mengulang jimak (berhubungan badan)
Abu Rafi radhiyallahu ‘anhu mengisahkan bahwa suatu malam Nabi pernah menggilir istri-istrinya dan beliau mandi setiap kali menjumpai istrinya. Abu Rafi bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mencukupkan mandi sekali saja?” Beliau pun menjawab, “Karena hal itu lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

7. Mandi setelah memandikan jenazah
Disebutkan dalam sebuah hadis, “Siapa yang telah memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Ibnu Majah)

8. Mandinya wanita yang istihadah (darah penyakit) setiap kali hendak salat
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha pernah mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar dari kemaluan) selama tujuh tahun. Semoga Allah menjaga istri dan keluarga kita dari hal demikian -penulis. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu. Maka beliau pun memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi dan bersabda, “Ini bukan darah haid.” Maka Ummu Habibah pun mandi setiap kali hendak salat. (HR. Bukhari dan Muslim)

9. Mandi setelah menguburkan orang kafir
Terdapat sebuah kisah yang dinilai sahih sanadnya oleh Syekh Albani dalam Al-Jana-iz, sebagaimana termaktub dalam Al-Wajiz, bahwa ‘Ali bin Abi Thalib pernah mendatangi Nabi mengabarkan kematian ayahnya, Abu Thalib. Kemudian Nabi bersabda, “Pergilah dan makamkan ia.” Ketika Ali telah selesai mengubur jenazah ayahnya, Nabi pun bersabda, “Mandilah.”

Bekam?
Ulama berselisih pendapat mengenai mandi setelah berbekam. Menurut pendapat yang tepat adalah tidak disyariatkan karena tidak adanya dalil yang sharih (gamblang) dalam masalah ini.

Masuk Islam?
Ulama pun bersilang pendapat apa hukum mandi ketika masuk Islam. Terdapat memang beberapa dalil yang mengisahkan bahwa Nabi memerintahkan beberapa sahabat, seperti Qais bin Ashim, Watsilah bin Asqa, Qatadah, dll. Akan tetapi semuanya tidak lepas dari kritikan para ulama. Sehingga wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah tidak diwajibkan.
Seandainya kisah-kisah tersebut sahih, maka hukumnya minimal sunah, karena betapa sangat banyaknya para sahabat yang masuk Islam, hanya saja sedikit sekali yang dinukil diperintahkan untuk mandi. Sehingga inilah yang menyelewengkan perintah Nabi tersebut dari hukum asal wajib kepada sunah. Wallahu a’lam.

Salat Jumat?
Terdapat hadis yang masyhur bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Mandi hari Jumat itu wajib bagi setiap orang yang sudah balig.” (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu juga perintah Nabi, “Apabila kalian hendak mendatangi salat Jumat maka mandilah.” (HR. Bukhari). Hadis-hadis ini menjadi dalil kuat wajibnya mandi Jumat.
Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunah. Di antara dalilnya adalah hadis dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi pernah bersabda, “Siapa yang berwudu hari Jumat maka hal itu baik. Akan tetapi jika ia mandi maka itu yang lebih utama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa-i). Hadis ini dinilai hasan oleh Syekh Albani. Akan tetapi dipandang lemah oleh selainnya. Wallahu a’lam, untuk kehati-hatian hendaknya kita tidak meninggalkannya.

Penyusun: Roni Nuryusmansyah

Referensi:
– Shahih Fiqh as-Sunnah | Syekh Abu Malik Kamal
– al-Fiqh al-Muyassar | Kumpulan ulama
– al-Wajiz  fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz | Syekh Abdul Azhim Badawi
–  Ahkam ath-Thaharah (jilid ke-11: Mandi) | Syekh Dibyan ad-Dibyan

Sudut kota Palembang
Sabtu malam, 23 Zulhijah 1437 / 24 September 2016 | 21:31
You are what you read, kata orang.


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *