Kebersihan Bagian dalam Ajaran Islam
Kebersihan merupakan suatu perkara yang amat urgen dan prinsipiil dalam segala hal. Agama ini sangat menganjurkan dan memperhatikan kebersihan jasmani kita, kebersihan rumah tempat kita bernaung, kebersihan masjid tempat kita beribadah mengingat Sang Maha Pencipta, kebersihan tempat kita bekerja mencari nafkah, bahkan kebersihan pakaian yang kita kenakan.
Allah Ta’ala telah menjadikan kebersihan dan kesucian sebagai syarat yang mana suatu ibadah tidak akan sempurna kecuali dengannya, sebagaimana sholat tidak diterima kecuali dengan bersuci.
Allah Ta’ala pernah berfirman yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajah dan tangan kalian hingga siku, dan sapulah kepala kalian, serta basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki. Jika kalian junub, maka mandilah.”[1]
Dan termasuk juga syarat sah sholat adalah sucinya tempat di mana kita sholat serta sucinya pakaian yang kita kenakan. Sebagaimana mushaf Al-Qur’an tidaklah disentuh kecuali dengan bersuci.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya ia adalah Al-Qur’an yang mulia. Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh). Tidak ada yang menyentuhnya melainkan hamba-hamba yang suci.”[2]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersemangat jika seorang muslim memperhatikan kebersihan pakaian dan tubuhnya. Bahkan Beliau menganjurkan para sahabat untuk bersiwak (menggosok gigi) karena hal tersebut dapat membersihkan mulut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridoan Allah.”[3] Beliau juga bersabda, “Sekiranya tidak memberatkan umatku, maka aku akan mewajibkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak melaksanakan sholat.”[4]
Dalam anjuran Rasulullah terhadap siwak terdapat seruan kepada kebersihan. Entah itu dengan siwak -yang biasanya terbuat dari kayu Arak atau selainnya- ataupun dengan selain siwak. Setiap yang digunakan dan berfungsi sebagai siwak itu bermanfaat, seperti penggunaan sikat dan pasta gigi untuk membersihkan mulut serta gigi. Bahkan, ilmu medis kedokteran kontemporer telah menetapkan bahwa di dalam siwak terdapat zat-zat pembersih yang melindungi gigi dan merawatnya sehingga tetap indah.
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah berkisah, “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami. Kemudian Beliau melihat seseorang yang berambut kusut dan acak-acakan. Beliau lalu bersabda, “Apakah orang itu tidak menemukan sesuatu yang bisa menyisir rambutnya?” Lalu Beliau melihat seseorang lain yang mengenakan pakaian yang kotor lagi lusuh. Maka Beliau juga bersabda, “Apakah orang itu tidak memiliki air yang dapat ia gunakan untuk mencuci bajunya?”[5]
Islam datang dengan sunah-sunah yang sesuai fitrah. Di antaranya adalah menghilangkan sesuatu yang berlebihan yang terdapat pada badan karena ia tempat berkumpulnya berbagai kotoran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lima hal yang termasuk fitrah adalah; mencukur rambut -maaf- kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”[6] Dengan menerapkan sunah-sunah ini, maka seseorang manusia telah membuang kotoran yang biasanya melekat pada bagian-bagian tubuh tersebut. Dan hal ini merupakan pencegahan dini dari berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kotoran-kotoran tersebut sekaligus menghilangkan penyebab aroma tak sedap.
Islam menyeru manusia agar menjaga kebersihan berbagai tempat yang didiami oleh manusia, seperti rumah, apartemen, masjid, perkantoran, jalan, dan lain sebagainya. Dan tidaklah dibenarkan, juga tidak termasuk etika dan adab jika seseorang membuang sampah dan sisa makanan di jalan-jalan atau di sekitar rumah karena hal itu dapat mengganggu orang lain dan mencemari lingkungan tempat tinggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk menghilangkan segala hal yang mengganggu manusia di jalan. Beliau bersabda, “Iman itu memiliki tujuh puluh sekian cabang. Yang paling tinggi adalah kalimat Laa Ilaaha Illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan di jalan. Dan malu merupakan sebagian dari iman.”[7] Bukan termasuk adab Islam bahwa seseorang membuang hajat di jalan, tempat manusia bernaung, maupun di tempat-tempat umum lainnya.
Penerjemah: Roni Nuryusmansyah, Mahasiswa Kampus STDI Imam Syafi’i Jember
Artikel: www.kristalilmu.com
__________
[1] QS. Al-Maidah: 6
[2] QS. Al-Waqi’ah: 77-79
[3] HR. Bukhari, dan lainnya
[4] HR. Bukhari dan Muslim
[5] HR. Abu Dawud
[6] HR. Bukhari dan Muslim
[7] HR. Muslim
Jum’at, 17 Dzulhijjah 1433 H / 2 November 2012 M
Ketika tengah beristirahat di kamar A2.01,
*) Dialihbahasakan secara bebas dari artikel berjudul Ad-Diinu Yad-‘uu Linnazhaafati dalam Kitab Al-Arabiyyah Baina Yadaika, hal. 238-239, Jilid kedua, Cetakan Ketiga, 1428 H / 2007 M
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35