Kapankah Air Menjadi Najis?
Kapankah Air Menjadi Najis?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,
Pendapat pertama
Sebagian ulama berpendapat bahwa air tidak menjadi najis melainkan dikarenakan adanya perubahan[1] (yaitu berubah salah satu sifatnya, baik itu warna, rasa, ataupun bau-pent). Mereka berdalil dengan sebuah hadis yang berbunyi, “Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya kecuali yang dapat merubah warnanya, atau rasanya, atau baunya.”[2][3]
Pendapat kedua
Sebagian ulama yang lainnya membagi air menjadi dua keadaan:
(1) ketika airnya tidak mencapai dua kulah[4], yaitu ‘sedikit’ (untuk memudahkan hal ini maka air dibagi menjadi air yang ‘sedikit’ untuk air yang tidak mencapai dua kulah, dan ‘banyak’ untuk air yang mencapai dua kulah atau lebih –pent)
(2) keadaan ketika mencapai dua kulah bahkan lebih dari itu, yaitu ‘banyak’.
Jika air tersebut ‘sedikit’, maka air akan menjadi najis dengan hanya sekadar kemasukan najis meskipun tidak ada berubah warna, rasa, ataupun baunya. Jadi menurut pendapat ini, jika setetes air kencing jatuh (ke dalam air) meskipun sedikit sekali dan tidak diketahui batasan sedikitnya air maka air tersebut dianggap najis, baik berubah warna, rasa, atau baunya, ataupun tidak. Apabila air tersebut ‘banyak’, maka ia tidaklah dihukumi najis kecuali berubah warna, rasa, ataupun baunya.
Perincian ini dipaparkan dalam hadis “Apabila air itu mencapai dua kulah, maka ia tidak mengandung kotoran (najis).” Di lafal lain, “…Tidaklah najis.” Hal ini menunjukkan bahwa apabila air kurang dari dua kulah, maka ia najis.[5]
Penjelasan
Ulama yang berpendapat bahwa air tidaklah najis kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya (yaitu pendapat pertama -pent) menjawab bahwa hadis yang dijadikan landasan tersebut (yaitu dalil pendapat kedua) lemah. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Tahdzibus Sunnah, sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud beserta enam belas catatan yang menunjukkan lemahnya hadis yang berbunyi, “Apabila air itu mencapai dua kulah, maka ia tidaklah najis.” Sebagaimana diketahui bahwa hadis yang lemah tidak dapat dijadikan hujah atau dalil.
Jika sekiranya hadis tersebut sahih (benar), maka apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah bertentangan dengan apa yang kami katakan (yaitu pendapat pertama -pent). Karena hadis tersebut memiliki mantuk (makna tekstual atau tersurat). Apa makna tekstual tersebut?
Makna tekstual tersebut adalah bahwa air apabila mencapai dua kulah, maka dia tidaklah najis. Apabila kurang dari itu, maka dia najis. Hal yang menunjukkan najisnya air yang kurang dari dua kulah berdasarkan dalil mafhum (makna implisit atau tersirat). Sedangkan sucinya air yang kurang dari dua kulah apabila tidak berubah warna, rasa atau baunya, adalah hadis “Air itu suci dan menyucikan, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[6] Dan ini dalil mantuk (makna tekstual). Menurut ahli ilmu dari kalangan ushuliyyin, dalil mantuk lebih didahulukan daripada dalil mafhum (yaitu makna yang disimpulkan secara tekstual/mantuk lebih didahulukan daripada makna yang disimpulkan secara implisit/mafhum -pent). Dengan demikian, hal ini kembali kepada keumuman hadis “Air itu suci dan menyucikan, tidak ada yang dapat menajiskannya.” lebih didahulukan dari mafhum hadis “Apabila air itu mencapai dua kulah maka ia tidaklah najis.” Dan ini termasuk metode tarjih (yaitu metode menguatkan satu pendapat dan melemahkan pendapat yang lain -pent).[7]
Di samping itu, terdapat dalil akli nazhari (pengkajian/penelitian) yang menguatkan hadis “Air itu suci dan menyucikan, tidak ada yang dapat menajiskannya” yaitu mengapa kita menghukumi air apabila berubah warna, rasa, atau baunya karena kemasukan najis maka menjadi najis?
Jawabannya karena adanya illah (sebab) yaitu kotoran. Air tersebut menjadi kotor disebabkan sifat-sifat dari kotoran tersebut. Kita analogikan illah ini pada air yang kurang dari dua kulah. Apabila air tersebut kemasukan najis dan tidak berubah darinya sesuatupun, baik itu warna, rasa, atau baunya[8], maka hukum berlaku seputar illah-nya, entah itu dengan adanya illah maupun tidak.
Kesimpulan
Jadi, dalil nazhari (pengkajian/penelitian) menguatkan pendapat (pertama) bahwa air tidaklah najis kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya, baik itu sedikit ataupun banyak..
Selasa, 10 Rabi’ul Awwal 1434 H / 22 Januari 2013 M
Di kala kampus asramaku semakin sepi
Di kala mendung hitam menjatuhkan bergalon-galon air dari langit
Penerjemah: Roni Nuryusmansyah, mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember
Artikel: www.kristalilmu.com
*) Dialihbahasakan secara bebas dari kitab Mudzakiratul Fiqih, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, kitab Taharah, hal. 14-15, jilid pertama, 1428 H / 2008 M, penerbit Darul Islam lin Nasyri wat Tauzi’ – Kairo, dengan beberapa penambahan footnote.
____________________
[1] Syaikh Utsaimin rahimahullah menuturkan di dalam asy-Syarh al-Mumti’, “Sesungguhnya air tidaklah najis kecuali berubahnya warna, rasa, atau baunya secara mutlak, baik itu mencapai dua kulah maupun tidak. Akan tetapi air yang belum mencapai dua kulah wajib baginya untuk menjaga diri darinya apabila air tersebut terkena najis. Karena sering kali air yang belum mencapai dua kulah berubah. Inilah pendapat yang benar berdasarkan atsar dan pengkajian.”
[2] Lihat Sunan Ibnu Majah, karya Ibnu Majah, no. 521, 1/174, Darul Fikr – Beirut (Maktabah Syamilah), dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar lil Baihaqi 458, karya Al-Baihaqi, no. 390, bab. 64, 1/325, Darul Kutub al-Ilmiyyah – Beirut (Maktabah Syamilah) –pent.
[3] Silsilatul Ahadits adh-Dhaifah wal Maudu’ah, karya Syaikh Albani, no 2644, 6/152, Darul Ma’arif – Riyadh (Maktabah Syamilah) –pent.
[4] Dua kulah ialah banyaknya air yang menurut ukuran 1,25 hasta panjang, lebar, dan tinggi. Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia offline v1.3 dengan keyword kulah. Menurut salah satu ustadz kami, Dr. Muhammad Arifin Badri, MA, di salah satu kajian penjelasan Matan Abi Syuja’ di kampus STDI Imam Syafi’i Jember, ukuran air dua kulah lebih dari 150 liter.
[5] HR. Ahmad, di dalam musnad-nya, musnad dari kalangan sahabat, musnad Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, Abu Dawud, kitab Taharah, bab sesuatu yang menajiskan air, Tirmidzi, bab-bab Taharah, bab tidaklah air dinajiskan sesuatu, dan Nasa-i, kitab Air, bab Ketentuan air, dinilai sahih oleh Syaikh Albani rahimahullah.
[6] Hadis ini dinilai sahih oleh Syaikh Albani rahimahullah. Lihat Shahih Abi Dawud, karya Syaikh Albani, no. 60, 1/115, Muassasah Ghiras lin-Nasyri wat Tauzi’ (Maktabah Syamilah) –pent.
[7] Makna hal itu adalah bahwa makna implisit dari hadis “Apabila air mencapai dua kulah tidaklah najis” yaitu apabila kurang dari dua kulah maka itu najis. Akan tetapi makna tekstual dari hadis “Air itu suci dan menyucikan, tidak ada yang dapat menajiskannya” menunjukkan sucinya air yang kurang dari dua kulah atau lebih apabila tidak berubah warna, rasa, atau baunya. Maka kita mendahulukan dalil mantuk (tekstual) dari dalil mafhum (implisit).
[8] Maksudnya air tersebut tetap suci dan menyucikan karena hukumnya berlaku seputar illah, baik dengan adanya illah maupun tidak.
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35