Hukum Memakai Bejana Orang Kafir

Apakah bejana yang digunakan oleh orang kafir halal atau haram?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

Halal dan boleh digunakan. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya juga pernah berwudu dari air dalam botol air (biasanya digunakan sebagai bekal perjalanan-pent) seorang perempuan musyrik.[1]

Akan tetapi apabila ia tahu bahwa orang kafir tersebut memasak daging babi di dalamnya maka saat itu hukum asalnya berubah menjadi terlarang. Hal itu dikarenakan bejana tersebut telah menjadi najis dengan indikator kondisinya. Maka dalam hal ini, kita tidak boleh makan dengan bejana tersebut hingga bejana tersebut dicuci.

Sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya kita tidak makan dengan bejana orang kafir selama kita mendapati ada bejana lain selainnya yang jauh dari ‘sentuhan’ mereka.

Penerjemah: Roni Nuryusmansyah, mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember
Artikel: www.kristalilmu.com

*) Diterjemahkan secara bebas dari kitab Mudzakiratul Fiqh, karya Syaikh Utsaimin, Kitab Taharah, hal. 20,  Jilid pertama, Penerbit Darul Islam lin Nasyri wat Tauzi’ -Mesir-, 1428 H / 2008 M

Kamis, 13 Shafar 1434 H / 27 Desember 2012 M
Di sudut kota Jember

__________
[1]  Hadis kisah wanita ini terdapat dalam Ash-Shahihain dari hadis Imran bin Hushain, HR. Bukhari, kitab Tayammum, dan Muslim, kitab Masjid dan Tempat Salat. Adapun hadis “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu dari botol air wanita musyrik,” maka Syaikh Albani rahimahullah berkata dalam kitabnya, Irwa-u al-Ghalil, “Saya tidak mendapatinya…,” sampai dia berkata, “Saya menyangka bahwa tempat hadis tersebut yaitu hadis Imran bin Hushain yang panjang…,” beliau menyebutkan hadis tersebut, kemudian berkata, “Engkau tidak melihat di dalamnya bahwa Nabi berwudu dari botol air wanita musyrik, akan tetapi disebutkan bahwa beliau memang menggunakan botol air wanita musyrik tersebut. Hal tersebut menunjukkan tujuan penulis memaparkan hadis yaitu menetapkan bersuci dengan bejana-bejana orang kafir.” Kemudian beliau melanjutkan, “Al-Hafizh berkata, ‘Hadis ini dijadikan dalil bolehnya memakai bejana orang kafir selama dia yakin di dalamnya tidak terdapat najis.” Berakhirlah perkataan Syaikh Albani rahimahullah dalam Irwa-ul Ghalil.


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *