Hukum Memakai Bejana Emas dan Perak Selain untuk Makan dan Minum

Apakah diperbolehkan menggunakan bejana emas dan perak untuk keperluan selain makan dan minum?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penggunaan bejana emas dan perak untuk keperluan makan dan minum. Sedangkan Beliau sendiri tahu bahwa penggunaan bejana tidaklah sebatas keperluan makan dan minum saja, melainkan lebih dari itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi jawami’ul kalim (yaitu perkataan yang ringkas namun sarat dengan makna-pent).[1] Jika sekiranya larangan tersebut mencakup makan, minum, dan seluruh penggunaan selain dari keduanya dari berbagai sisi, maka tentulah Rasulullah akan mengatakan, “Janganlah kalian menggunakan bejana emas dan perak.” Akan tetapi, Rasulullah hanya mengkhususkan penggunaan bejana terkait dua hal saja, yaitu makan dan minum.

Jika memang demikian halnya, maka penggunaan bejana untuk selain kedua hal tersebut diperbolehkan. Adapun larangan itu hanyalah berkisar pada penggunaan bejana untuk makan dan minum saja.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh beberapa ahli ilmu. Mereka mengatakan, jika bejana emas dan perak digunakan oleh manusia untuk menyimpan obat-obatan, uang, atau semacamnya, maka yang demikian itu tidaklah mengapa alias diperbolehkan. Hal itu diperkuat dengan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa dahulu dia memiliki genta/timbel (yang menyerupai lonceng-pent) dari perak sebagai tempat ia meletakkan rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia memohon kesembuhan dari penyakit dengan perantaranya.[2] Ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan bejana emas dan perak hanya diharamkan untuk keperluan makan dan minum saja.

Adapun pendapat yang memandang haramnya seluruh penggunaan bejana emas dan perak tanpa terkecuali menganalogikan dengan makan dan minum. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang mengkhususkan suatu jenis sebagai permisalan saja untuk dikiaskan dengan berbagai hal yang memiliki makna serupa dengannya. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan makan dan minum dari bejana emas dan perak sedangkan kedua hal tersebut adalah bentuk penggunaan yang paling umum, maka selain keduanya tentu lebih utama pengharamannya.

Akan tetapi, alasan pendapat pertama lebih kuat karena substansi perintah menjelaskan bahwa sebab atau alasan “…Karena ia bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat” hanyalah mencakup apa yang digunakan untuk makan dan minum saja. Dan pendapat pertama inilah yang paling kuat karena Beliau tidak mengharamkan bejana emas dan perak melainkan untuk keperluan makan dan minum saja berdasarkan mengikuti nas dan menghukumi dengan sebab atau alasan.

Penerjemah: Abu Ahnaf Roni Nuryusmansyah, mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember
Artikel: www.kristalilmu.com

*) Diterjemahkan secara bebas dari kitab Mudzakiratul Fiqh, karya Syaikh Utsaimin, Kitab Taharah, hal. 19-20,  Jilid pertama, Penerbit Darul Islam lin Nasyri wat Tauzi’ -Mesir-, 1428 H / 2008 M

Kamis, 13 Shafar 1434 H / 27 Desember 2012 M
Di sudut kota Jember

___________
[1] Sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihain, yaitu Shahih Bukhari, dalam kitab Berpegang Teguh dengan Kitab dan Sunah, bab Sabda Nabi ‘Aku diutus dengan jawami’ul kalim’, dan Shahih Muslim, dalam kitab Masjid dan Tempat Salat, no. 523.
[2] HR. Bukhari, dalam kitab Pakaian, tanpa menyebutkan kata “genta dari perak”, Ahmad dalam kitabnya, Musnad, hadis Ummu Salamah istri Nabi, dan Ibnu Majah dalam kitabnya, Sunan Ibnu Majah, dalam kitab Pakaian.


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *