Fikih Ringkas Zakat Fitri

Definisi
Zakat secara bahasa dari kata zaka yang artinya tumbuh, berkembang, bertambah. Secara syariat zakat artinya mengeluarkan harta tertentu yang memenuhi syarat tertentu dan disalurkan kepada orang tertentu.

Fithri artinya berbuka, idul fithri artinya kembali berbuka (setelah berpuasa sebulan penuh 29/30).

Zakat fitri adalah adalah zakat/sedekah yang wajib dikeluarkan ketika atau sebelum hari raya idulfihri atau berbuka dari bulan Ramadan. Zakat fitri juga disebut zakat Ramadan.

Sebagian fuqaha menyebutnya zakat fitrah. Fithrah artinya khilqah: penciptaan. Maksudnya zakat fitrah berkaitan dengan penciptaan yaitu badan/jiwa.

Karena memang zakat terbagi menjadi dua:

  • Zakat berkaitan dengan harta, seperti zakat mal/harta, perdagangan, ternak, dll
  • Zakat berkaitan dengan jiwa, seperti zakat fitri/fitrah

Hikmah

  • Menyucikan dan membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan perbuatan buruk, sia-sia, dan tidak bermanfaat saat berpuasa, sebagai penampal kekurangan puasa. Waki bin Jarrah bilang zakat fitri di bulan Ramadan seperti sujud sahwi dalam salat.
  • Memberi makan orang miskin, agar turut bahagia di hari raya, tidak memikirkan kebutuhan makanan.
    Ibnu Abbas: Nabi mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji/buruk, dan memberikan makan orang miskin. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
  • Rasa syukur kepada Allah atas nikmat bisa menyelesaikan puasa Ramadan dan ibadah lainnya.
  • Persamaan dan solidaritas antara kaum muslimin

Hukum
Jumhur termasuk mazhab yang empat berpendapat (bahkan banyak yang mengatakan ijmak) bahwa zakat fitri hukumnya fardu ain, wajib bagi setiap individu/person.
Ibnu Umar: Nabi mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha kurma, satu sha gandum, atas budak dan merdeka, lelaki dan wanita, serta anak kecil dan dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkannya dikeluarkan sebelum berangkat menuju salat hari raya. (HR. Bukhari Muslim)

Syarat Wajib

  • Muslim (baik laki-laki perempuan, muda tua, kecil besar, merdeka hamba sahaya.
  • Masuknya waktu wajib.
  • Mampu (memiliki kelebihan makanan pokok di luar kebutuhan dirinya dan yang ia nafkahi –anak istri- dalam sehari semalam). Jika ada keluarga (ayah-ibu-2 anak 2,5 kg x 4 = 10 kg) yang sehari semalam biasa memerlukan beras 1 kg untuk makan sehari-hari, maka jika hari itu mereka memiliki beras 11 kg, mereka dikatakan mampu. Jika mereka hanya memiliki beras 6 kg, maka 1 kg untuk makan, 5 kg dizakatkan. Jika mereka hanya memiliki beras hanya 1 kg, maka tidak wajib zakat.

Yang Dizakati

  • Setiap orang yang memenuhi syarat di atas maka dia wajib menzakati dirinya sendiri.
  • Anak (belum berpenghasilan) ditanggung/dibayarkan oleh ayahnya selaku kepala rumah tangga. Adapun janin (menurut jumhur bahkan sebagian menilai ijmak) tidak wajib dizakatkan. Adapun Ibnu Hazm mewajibkan. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan disunahkan dizakatkan jika sudah bernyawa atau berusia empat bulan berdasarkan perbuatan Utsman bin Affan.
  • Budak atau hamba sahaya ditanggung/dibayarkan oleh majikan/tuannya.
  • Istri (menurut jumhur) ditanggung/dibayarkan oleh suaminya. Akan tetapi istri boleh bayar sendiri.
  • Boleh membayarkan zakat orang lain (sebagai bentuk sedekah) dengan syarat memberitahukan hal tsb ke orang lain.

Jenis Zakat Fitri
Jumhur berpendapat zakat fitri berupa makanan pokok suatu negeri, seperti kurma, gandum, dan lain lain. Ini yang lebih tepat karena penyebutan jenis makanan dalam hadis dikarenakan itu adalah makanan pokok penduduk Madinah. Adapun Ibnu Hazm berpendapat hanya yang sesuai dengan teks hadis seperti kurma, gandum, dan kismis.

Adapun membayar zakat fitri dengan uang maka jumhur (termasuk Syafi’iyah) berpendapat tidak diperbolehkan. Hal ini lebih tepat sesuai teks hadis berupa makanan pokok, padahal di zaman Nabi sudah dikenal mata uang berupa dinar dirham. Kecuali jika ada keperluan mendesak. Adapun Hanafiyah berpendapat boleh bayar zakat fitri dengan uang.

Adapun jika kita memberikan uang ke panitia zakat untuk dibelikan makanan pokok maka tidak mengapa. Karena yang penting disalurkan ke miskin berupa makanan pokok.

Takaran Zakat Fitri
Jumhur berpendapat takaran zakat fitri itu satu sha sesuai teks hadis. Satu sha itu empat mud. Satu mud itu setelapak tangan Nabi atau orang perawakan sedang di zaman Nabi.

Konversi:
2,5 kg sesuai aturan pemerintah melalui baznas (badan zakat nasional), untuk kehati-hatian jangan kurang dari ini
2,6 kg menurut beberapa mud sanad
3 kg, ini lebih aman dan lebih hati-hati

Waktu

  • Waktu wajib: Jumhur berpendapat sejak tenggelamnya matahari malam lebaran sampai salat hari raya Idulfitri.
  • Waktu afdal: Pagi hari lebaran sebelum salat hari raya. Karena itu salat hari raya Idulfitri disunahkan sedikit diakhirkan agar kaum muslimin lebih leluasa membayar zakat fitri.
  • Waktu diperbolehkan: Sehari atau dua hari (juga tiga hari) sebelum lebaran: 28, 29 30 Ramadan, ini yang lebih tepat sesuai dengan atsar dari Ibnu Umar dari Nafi. Adapun Syafi’iyah berpendapat boleh sejak awal Ramadan dan Hanafiyah boleh sejak pertengahan Ramadan.
  • Waktu diharamkan: Empat hari atau lebih sebelum lebaran dan seusai salat hari raya, ini yang lebih tepat sesuai ucapan sahabat. Adapun jumhur berpendapat sampai terbenam matahari di hari lebaran Idulfitri. Jika menunda atau belum bayar zakat fitri sampai salat hari raya Idulfitri telah ditunaikan, jumhur berpendapat tetap wajib bayar qadha zakat fitri, dengan diiringi istigfar dan tobat.

Tempat:
Hukum asal zakat disalurkan di daerah penzakat (hadis Nabi kepada Muadz).
Adapun untuk zakat fitri disalurkan di tempat menghabiskan hari raya. Misal mudik lebaran di dusun berarti di dusun. Kecuali ada hajat/keperluan boleh di tempat/daerah lain, misalnya lebih membutuhkan.

Penerima Zakat Fitri
Jumhur berpendapat penerima zakat fitri adalah penerima zakat pada umumnya yaitu penerima zakat yang delapan (QS. At-Taubah: 60): yaitu fakir, miskin, amil zakat resmi (bukan takmir masjid), muallaf, budak/hamba sahaya, terlilit utang, fi sabillillah, dan ibnu sabil (yang kehabisan bekal safar). Akan tetapi yang lebih tepat dan hati-hati adalah pendapat Malikiyah yaitu penerima zakat fitri hanya fakir dan miskin saja, karena sesuai dengan hikmah disyariatkan zakat fitri.

Miskin artinya orang yang rata-rata penghasilannya hanya mencukupi 50% atau lebih dari kebutuhan primernya dan keluarganya, dan tidak mampu mencukupi 100%. Adapun miskin karena malas atau tidak bekerja, padahal mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhan primernya dan keluarganya, maka tak berhak menerima zakat.

Zakat fitri boleh disalurkan kepada satu-dua orang miskin saja (misal satu keluarga zakat 10 kg, diserahkan kepada satu orang miskin saja), karena Nabi tidak menyebutkan jumlah orang yang menerima zakat.

Zakat fitri tidak boleh diberikan kepada yang wajib dinafkahi/dalam tanggungan, seperti istri, anak-anak, atau keluarga karib kerabat yang dinafkahi lainnya.

Boleh menyerahkan langsung ke fakir miskin dan boleh diwakilkan ke panitia zakat yang amanah. Tidak ada keharusan menyebut bacaan tertentu seperti melafalkan niat, atau lafal ijab kabul, ketika memberikan maupun menerima zakat. Tidak ada pula keharusan bersalaman atau berjabat tangan.

Penulis: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com

Palembang, 27 Ramadan 1440 / 1 Juni 2019

New update:
23 Ramadan 1441 / 16 Mei 2020


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Comments

  1. By sisgond

    Reply

    • By roni

      Reply

  2. By sisgond

    Reply

  3. By Abu Abdurrohman

    Reply

    • By roni

      Reply

  4. By Abu Khairunnisa

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *