Fikih Ringkas Taharah
Pengertian Taharah
Secara bahasa taharah artinya suci atau bersih dari kotoran secara mutlak, baik lahir maupun batin.
Dalam definisi ini, taharah terbagi menjadi dua:
1. Taharah maknawiyah atau bathinah: bersuci dari kotoran batin yaitu kotoran hati berupa dosa dan maksiat seperti riya, sum’ah, hasad, sombong, ujub dst.
2. Taharah hissiyah: bersuci dari kotoran lahir seperti hadas dan najis.
Secara istilah, taharah artinya bersuci dari hadas dan najis. Berarti secara istilah taharah adalah taharah lahiriyah.
Urgensi Taharah
1. Merupakan perintah Allah
Di awal Islam, Allah memerintahkan Nabi untuk taharah membersihkan pakaian (maksudnya hati dari kotoran dosa).
2. Merupakan separuh dari keimanan.
2. Allah menyukai orang yang menjaga taharah (baik lahir maupun batin)
3. Allah memuji jamaah masjid Quba, karena mereka adalah orang yang menjaga taharah.
Pembagian Taharah
Taharah secara istilah terbagi menjadi dua:
1. Taharah hukmiyah yaitu bersuci dari hadas.
Hadas adalah sifat yang terdapat pada badan yang menghalangi seseorang beribadah yang mensyaratkan taharah seperti salat.
Hadas terbagi menjadi dua:
a) Hadas kecil yaitu hal yang mewajibkan wudu, seperti buang air dan buang angin. Taharah dari hadas kecil dengan wudu.
b) Hadas besar yaitu hal yang mewajibkan mandi seperti keluarnya air mani atau berhubungan badan. Taharah dari hadas besar dengan mandi.
Jika tidak memungkinkan wudu atau mandi (misal tidak ada air), maka diganti dengan tayamum.
2. Taharah hakikiyah atau ainiyah yaitu bersuci dari najis dengan cara menghilangkannya.
Bentuk Taharah:
Dari pembagian di atas, bisa disimpulkan bentuk taharah ada empat:
1. Wudu, dinamakan pula taharah shugra (dari hadas kecil)
2. Mandi, dinamakan pula taharah kubra (dari hadas besar)
3. Tayamum dinamakan pula taharah badal (pengganti wudu atau mandi)
4. Menghilangkan najis
Baik dengan:
– ghasl (membasuh/menyiram)
– mash (mengusap)
– nadhj (memercikkan)
Hukum Taharah
Taharah bisa memiliki hukum:
a. Wajib, jika bersuci untuk ibadah wajib, seperti wudu atau mandi untuk salat wajib.
b. Sunah, seperti mandi-mandi yang disunahkan semisal mandi hari raya, atau memperbarui wudu.
Sarana Taharah
Sarana taharah ada empat:
1. Air, ini sarana taharah pada umumnya.
2. Debu (atau segala permukaan bumi), ini sarana taharah tayamum jika tidak memungkinkan taharah dengan air.
2. Batu (atau sejenisnya), ini sarana untuk menghilangkan najis (dinamakan istijmar yaitu istinja dengan batu)
4. Istihalah, yaitu perubahan bentuk atau wujud, misalnya khamr menjadi cuka, atau kulit bangkai yang disamak.
Roni Nuryusmansyah
Palembang, Rabu malam
19 Syawal 1441 / 10 Juni 2020
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35