Fikih Ringkas Sunah Fitrah

Pengertian Fitrah
Fitrah secara bahasa artinya sifat pembawaan.
Fitrah secara istilah artinya sifat lurus yang Allah ciptakan manusia berada di atas sifat tersebut.

Memotong Kumis
Disunahkan memotong atau menggunting kumis, baik dengan cukup memotong kumis yang menutupi bibir, atau dengan memotongnya menjadi lebih pendek lagi dari itu.

Memelihara Jenggot
Diwajibkan memelihara atau membiarkan jenggot, dan diharamkan mencukurnya.

Bersiwak
Bersiwak artinya menggunakan dahan kayu atau selainnya seperti sikat gigi untuk membersihkan gigi. Hukumnya sunah, tidak dimakruhkan bagi yang berpuasa meski setelah zawal. Alat siwak yang terbaik adalah dahan kayu menurut kesepakatan mazhab yang empat.

Disunahkan bersiwak di saat-saat berikut ini:
1. Hendak berwudu. Menurut jumhur dikerjakan setelah membasuh kedua telapak tangan sebelum berkumur-kumur.
2. Hendak salat, termasuk salat Jumat. Tidak masalah bersiwak di dalam masjid.
3. Hendak berzikir atau membaca Alquran.
4. Ketika masuk rumah.
5. Ketika bangun dari tidur.
6. Ketika berubahnya aroma bau mulut.
Tidak masalah bersiwak di hadapan manusia menurut jumhur.

Jumhur berpendapat sunahnya bersiwak dengan tangan kanan. Disunahkan memulai dari bagian kanan.

Memotong Kuku
Disunahkan memotong kuku.

Membasuh Ruas Jari
Disunahkan mencuci atau membasuh ruas jari-jemari.

Mencabut Bulu Ketiak
Disunahkan mencabut bulu ketiak. Diperbolehkan mencukur bulu ketiak, akan tetapi mencabutnya lebih afdal.

Mencukur Bulu Kemaluan
Disunahkan mencukur bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan lelaki atau perempuan. Diperbolehkan menggunting dan mencabut bulu kemaluan, akan tetapi mencukurnya lebih afdal.

Khitan
Khitan artinya memotong kulit yang menutupi kepala kemaluan lelaki atau memotong sedikit daging klitoris yang berada di bagian atas kemaluan wanita. Khitan disyariatkan dalam Islam karena mengandung maslahat terutama dalam segi kesehatan. Khitan wajib bagi laki-laki ketika balig, dan khitan sunah bagi perempuan menurut jumhur.

Catatan:
Adapun membiarkan sesuatu yang disunahkan untuk dipotong seperti kuku, kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan, lebih dari 40 hari, maka ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Menurut pendapat Syafi’iyah dimakruhkan, dan menurut pendapat Hanafiyah diharamkan, dan pendapat terakhir ini yang lebih baik dan hati-hati.

Roni Nuryusmansyah

Sumber: dorar.net

Jumat pagi, 12 Zulkaidah 1441 / 3 Juli 2020


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *