Fikih Ringkas Najis
Pengertian Najis
Secara bahasa, najis artinya kotoran.
Secara istilah, najis artinya adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat, karena hukum asal segala sesuatu itu suci.
Hukum Najis
Najis haram dimakan, diminum, dipakai/dikenakan, dan diperjualbelikan. Akan tetapi menurut pendapat yang lebih tepat boleh dimanfaatkan selain untuk hal-hal di atas.
Jumhur berpendapat wajibnya menghilangkan atau membersihkan najis, karena Allah memerintahkan Rasulullah untuk membersihkan pakaian dari kotoran, dan juga mengazab seorang penghuni kubur disebabkan tidak membersihkan diri dari kencing.
Tidak disyaratkan niat dalam menghilangkan najis menurut kesepakatan mazhab yang empat.
Macam-Macam Najis
1. Kotoran dan kencing manusia
Ulama sepakat najisnya kotoran dan kencing manusia, termasuk kencing anak bayi meskipun belum konsumsi selain ASI. Untuk kencing bayi laki-laki yang belum konsumsi selain ASI cukup diperciki air saja. Adapun bayi perempuan yang belum konsumsi selain ASI maka harus dicuci.
Adapun muntah maka menurut pendapat yang lebih tepat suci, bukan najis.
2. Madzi dan wadi
Madzi adalah cairan lembut lengket yang keluar disebabkan syahwat, terkadang tanpa disadari. Wadi adalah cairan lengket yang keluar setelah kencing tanpa syahwat. Kedua-duanya najis menurut kesepakatan mazhab yang empat.
Adapun mani yaitu cairan kental yang keluar terpancar karena syahwat dan menyebabkan lemas, menurut pendapat yang lebih tepat adalah suci, bukan najis.
Begitu pula lendir kemaluan wanita, menurut pendapat jumhur adalah suci, bukan najis.
3. Kotoran dan kencing hewan (yang haram dimakan).
Adapun hewan yang halal dimakan maka menurut pendapat yang lebih tepat adalah suci, bukan najis (bahkan diklaim ijmak).
4. Darah
Darah yang terpancar mengalir dari manusia maupun hewan itu najis jika banyak, menurut kesepakatan para ulama, termasuk juga darah haid dan nifas. Adapun darah yang sedikit maka itu dimaafkan.
Adapun darah yang padat atau beku maka itu suci, seperti hati (liver) dan limpa.
5. Babi dan anjing
Jumhur ulama berpendapat babi itu najis semua bagiannya. Tidak boleh berobat dengan babi atau bagian tubuhnya.
Anjing juga najis semua bagiannya menurut mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah. Sebagian berpendapat najis hanya liurnya saja.
Bersuci dari jilatan anjing di bejana atau wadah dengan mencuci tujuh kali dengan air, dan salah satunya dengan tanah.
Adapun hewan liar/buas, burung pemangsa, dan hewan lainnya, termasuk kucing, keledai, bighal, maka itu suci, bukan najis, menurut pendapat yang lebih tepat.
6. Bangkai
Bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati secara wajar, tanpa disembelih dengan penyembelihan yang sesuai syariat.
Bangkai (daging dan kulitnya) najis menurut kesepakatan ulama. Termasuk tulang, tanduk, kuku, menurut jumhur. Akan tetapi kulitnya bisa menjadi suci jika disamak, jika kulit dari bangkai hewan yang halal dimakan.
Bulu, rambut, wol, dari hewan yang suci (selain babi dan anjing) itu suci menurut jumhur ulama.
Adapun anggota badan yang putus atau terpotong dari hewan yang hidup maka itu najis menurut kesepakatan para ulama.
Akan tetapi ada bangkai yang suci, yaitu bangkai manusia, baik muslim maupun kafir menurut jumhur, bangkai ikan, bangkai hewan laut, bangkai belalang, dan bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya seperti lalat dll.
® Adapun khamr maka ulama berbeda pendapat tentang najis atau tidaknya. Mazhab yang empat bersepakat najisnya khamr. Akan tetapi menurut pendapat yang lebih tepat khamr itu suci.
Roni Nuryusmansyah
Talang Jambe.
Menjelang tengah malam, 21 Juni 2020
Entah, seperti ada yang spesial dengan tanggal ini in the past, lupa.
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35