Fikih Ringkas Mahram

Pengertian Mahram
Mahram artinya adalah seseorang yang haram dinikahi.

Pembagian Mahram
Mahram terbagi menjadi dua: mahram muabbad (permanen atau selama-lamanya) dan mahram muaqqat (temporal atau sementara).

Mahram muabbad terbagi menjadi tiga:

1. Mahram karena nasab

Mahram karena nasab hanya lima:
a. Ibu kandung (ke atas): ibu, nenek, buyut dst. Ibu angkat/asuh tidak termasuk mahram.
b. Anak kandung (ke bawah): anak, cucu, cicit dst. Anak angkat/asuh tidak termasuk mahram.
c. Saudari, baik kandung maupun tiri seayah/seibu (yang lahir setelah pernikahan ortu dan ortu tiri).
Jika saudari tiri bawaan, bukan seayah/seibu (sudah lahir sebelum pernikahan ortu dan ortu tiri) maka bukan mahram.
d. Bibi, yaitu saudarinya ibu/ayah. Termasuk juga saudarinya kakek/nenek.
Adapun istri paman maka bukan mahram. Begitu juga anak bibi/paman yang kita kenal dengan sepupu juga bukan mahram.
e. Keponakan, yaitu anaknya saudara/i kandung atau anaknya saudara/i tiri seayah/seibu.

2. Mahram karena pernikahan

Adapun mahram karena pernikahan ada empat:

a. Istri ayah atau yang dikenal dengan ibu tiri. Termasuk juga istri kakek atau nenek tiri.
Adapun anak ibu tiri, artinya saudari tiri yang tidak seayah/seibu maka bukan mahram.
b. Anak kandung istri atau yang dikenal dengan anak tiri. Akan tetapi disyaratkan jika kita sudah berhubungan badan dengan ibunya. Jika kita belum berhubungan badan dengan ibunya belum menjadi mahram.
Adapun anak angkat istri atau anak tiri istri (bawaan mantan suami) maka bukan mahram.
c. Ibu kandung istri atau yang dikenal dengan mertua. Termasuk juga nenek kandung istri.
Adapun ibu angkat atau ibu tiri istri maka bukan mahram.
d. Istri anak kandung atau yang dikenal dengan menantu. Termasuk juga istri cucu kandung.
Adapun istri anak angkat atau istri anak tiri maka bukan mahram. Begitu juga anak bawaan dari menantu (anak tiri dari anak kandung) juga bukan mahram.

3. Mahram karena persusuan

Mahram karena persusuan sama dengan mahram karena nasab.

Jadi:
a. Ibu susu, yaitu wanita yang menyusui kita.
b. Anak susu, yaitu anak yang disusui istri kita.
c. Saudari sepersusuan, yaitu anak yang juga menyusu dari wanita yang menyusui kita, termasuk anak dari ibu susu.
d. Bibi sepersusuan, yaitu saudari dari ibu susu kita atau saudari dari suami ibu susu kita.
e. Keponakan sepersusuan, yaitu anak dari saudara/i sepersusuan kita.

Disyaratkan hal ini:

1) Minimal lima kali susuan, ini mazhab Syafi’iyah, dan yang lebih tepat sesuai penuturan Aisyah di mana sepuluh susuan di-naskh/diganti menjadi lima susuan.
2) Dalam usia penyapihan yaitu berusia dua tahun atau kurang, menurut jumhur.

Mahram muabbad ketiga jenis di atas (nasab, pernikahan, dan persusuan) boleh berjabat tangan dengannya dan boleh melihat auratnya yang biasa tampak, yaitu kepala, rambut, leher, lengan, dan betis).

Mahram muaqqat (temporal atau sementara) terbagi menjadi dua:

Mahram karena penggabungan (poligami) dan mahram karena sesuatu yang bersifat insidentil (selain penggabungan).

Mahram karena penggabungan ada dua:

1. Saudari istri atau yang dikenal saudari ipar. Tidak boleh dinikahi kecuali istrinya wafat atau dicerai dan selesai masa iddahnya.

2. Bibi istri atau keponakan istri. Tidak boleh dinikahi kecuali istrinya wafat atau dicerai dan selesai masa iddahnya.

Mahram karena hal lain yang bersifat insidentil:

1. Istri orang lain. Tidak boleh dinikahi kecuali suaminya wafat atau menceraikannya dan selesai masa iddahnya.

2. Wanita yang sedang dalam masa iddah, baik karena suaminya wafat atau dicerai. Tidak boleh dinikahi kecuali selesai masa iddahnya.

3. Istri orang kafir apabila wanita tsb masuk Islam. Maka pernikahan mereka diputus. Tidak boleh mantan suaminya menikahinya kecuali masuk Islam terlebih dahulu. Karena wanita muslimah tidak boleh dinikahi selain muslim.

4. Wanita yang sudah dicerai talak tiga bagi mantan suaminya. Tidak boleh mantan suaminya menikahinya kecuali mantan istrinya menikah dengan lelaki lain dengan pernikahan yang  sah, kemudian berhubungan badan, lalu dicerai, dan selesai masa iddahnya.

5. Wanita kafir selain ahli kitab. Tidak boleh dinikahi kecuali wanita tsb masuk Islam atau memeluk agama ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).

6. Wanita pezina. Tidak boleh dinikahi kecuali dia bertobat kepada Allah dari dosa zinanya dan bersih rahimnya dari kehamilan dilihat dari haid.

7. Wanita yang sedang ihram (baik umrah maupun haji). Tidak boleh dinikahi kecuali wanita tsb tahallul selesai dari ihramnya.

8. Lelaki yang memiliki empat istri. Tidak boleh dia menikahi wanita lain kelima kecuali wafat atau dicerai salah satu istrinya dan selesai masa iddahnya. Karena batas maksimal lelaki hanya boleh menikahi empat istri dalam satu waktu.

Adapun mahram yang temporal maka tidak boleh berjabat tangan dengannya dan tidak boleh melihat auratnya.

Penulis: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com

Pagi menjelang siang
Talang Jambe, 26 Ramadan 1441 / 19 Mei 2020

 


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Comments

  1. Reply

    • By roni

      Reply

  2. By Evi Hasanah

    Reply

    • By roni

      Reply

  3. By Muhammad

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *