Fikih Ringkas Iktikaf
Pengertian Iktikaf
Iktikaf secara bahasa artinya menetapi atau mendiami suatu tempat secara umum, baik tempat yang baik maupun yang buruk.
Adapun secara istilah syariat iktikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah baik di siang maupun di malam hari.
Tujuan Iktikaf
- Memfokuskan hati untuk melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah
- Berkhalwat, menyepi, dan menyendiri dengan Allah
- Memutuskan diri dari kesibukan dengan manusia dan mengosongkan hati dari urusan dunia
Hukum Iktikaf
Jumhur (sebagian mengatakan ijmak) berpendapat iktikaf hukumnya sunah atau dianjurkan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi iktikaf bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk iktikaf.
Wanita pun disunahkan iktikaf dengan syarat: aman dari fitnah, dan mendapat izin suami (atau wali, jika belum menikah).
Keutamaan Iktikaf
Tak ada hadis yang sahih berbicara tentang keutamaan iktikaf. Hadis yang menyebutkan keutamaan iktikaf secara khusus lemah.
Rukun Iktikaf
- Muktakif (orang yang beriktikaf)
- Tempat iktikaf (masjid)
- Berdiam diri
Syarat Iktikaf
- Islam
- Berakal
- Tamyiz
- Niat
- Izin dari suami (bagi wanita)
- Di masjid
Adapun puasa menurut pendapat yang lebih tepat tidak disyaratkan dalam beriktikaf.
Adapun suci dari hadas besar (haid/junub) maka jumhur (termasuk mazhab yang empat) berpendapat disyaratkan. Akan tetapi pendapat yang kami pilih adalah tidak disyaratkan karena ada beberapa dalil menunjukkan bolehnya wanita haid berdiam di masjid. Meski demikian untuk kehati-hatian lebih baik bagi yang junub atau haid tidak iktikaf di masjid keluar dari perselisihan para ulama.
Adapun bersuci dari hadas kecil maka ulama bersepakat bahwa hal tsb tidak disyaratkan sebagaimana dinukil Ibnu Taimiyah.
Waktu Iktikaf
Iktikaf diperbolehkan di sepanjang tahun, akan tetapi di bulan Ramadan lebih dianjurkan terutama di 10 malam terakhir.
Bagi yang iktikaf 10 malam terakhir bulan Ramadan, maka jumhur termasuk mazhab yang empat berpendapat iktikaf dimulai sebelum terbenamnya matahari di hari ke-20 masuk malam ke-21, dan berakhir setelah terbenam matahari di hari terakhir Ramadan baik 29 atau 30 masuk 1 Syawal setelah hilal Syawal terlihat sore harinya.
Adapun batas minimal iktikaf, maka jumhur berpendapat tidak ada batas minimal. Akan tetapi pendapat yang lebih tepat (dan sebagai kehati-hatian) minimal satu hari atau satu malam, karena waktu paling minimal yang terdapat dalam hadis (dan ditaqrir Nabi) satu hari atau satu malam.
Adapun batas maksimal iktikaf maka tidak ada batas maksimal karena Allah tidak menetapkan waktunya dan ini dinilai ijmak oleh Nawawi dan Ibnu Hajar.
Tempat Iktikaf
Ulama sepakat iktikaf tidak sah kecuali di masjid. Jumhur berpendapat boleh di semua masjid yang didirikan salat jamaah dan tidak harus masjid yang tiga. Akan tetapi afdalnya di tiga masjid tersebut, yaitu Masjidil Haram (dilipatkan 100.000 kali), kemudian Masjid Nabawi (1.000 kali), kemudian Masjidil Aqsha (250 kali).
Pembatal Iktikaf
- Berhubungan badan (meskipun tidak sampai keluar sperma) dan mengeluarkan sperma (meskipun tidak berhubungan badan). Ulama sepakat hal ini membatalkan iktikaf. Adapun mimpi basah maka menurut jumhur hal ini tidak membatalkan iktikaf. Adapun bercumbu dengan syahwat maka ini diharamkan meskipun tidak membatalkan jika tidak keluar sperma.
- Keluar masjid tanpa kebutuhan dan tanpa hal mendesak
- Murtad (keluar dari Islam)
Adapun keluarnya darah haid, menurut jumhur yang mensyaratkan suci dari hadas besar, darah haid tidak membatalkan, hanya saja memutus iktikaf sementara waktu, dan kembali iktikaf setelah suci. Begitu pula dengan pingsan atau gila menurut jumhur. Bagi yang tidak mensyaratkan suci dari hadas besar maka haid tidak membatalkan dan tidak pula memutus iktikaf.
Sunah Iktikaf
Disunahkan ketika iktikaf mengerjakan ibadah dan amal amal saleh seperti membaca Alquran, mempelajari dan mengajari ilmu, berzikir, berdoa, bershalawat, beristigfar, salat sunah, dan sebagainya.
Tidak disunahkan, bahkan diharamkan, diam tidak berbicara jika meniatkan itu sebagai bentuk ibadah.
Hal Mubah
Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat atau kebutuhan seperti buang hajat, buang air besar atau kecil, bersuci seperti berwudu dan mandi junub, makan, minum dan sebagainya.
Diperbolehkan makan, minum, tidur, mendirikan kemah, ketika iktikaf. Begitu juga dengan berbicara urusan dunia sebutuhnya, dimakruhkan jika di luar kebutuhan.
Diperbolehkan pula melaksanakan akad nikah atau menikahkan seseorang yang berada dalam perwaliannya ketika iktikaf.
Penulis: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com
Palembang, malam Ahad
23-24 Ramadan 1441 / 16 Mei 2020
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35