Fikih Ringkas Hari Raya

Islam memiliki dua hari raya dalam setahun: hari raya Idulfitri (kembali berbuka) yang jatuh pada tanggal 1 Syawal, pasca bulan Ramadan, dan hari raya Iduladha (kembali berkurban) yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah (hari Nahr/penyembelihan), setelah hari Tarwiyah (8) dan hari Arafah (9), sebelum tiga hari Tasyriq (11-13). Dinamakan id karena ia kembali dan berulang. Adapun hari raya dalam sepekan adalah hari Jumat.

Hukum salat Id
Ulama sepakat disyariatkan salat Id. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukum salat Id:
[1] Sunnah muakkadah (sunah yang ditekankan) menurut mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah.
[2] Fardhu kifayah; mazhab Hanabilah, dipilih Lajnah Daimah.
[3] Fardhu ‘ain; mazhab Hanafiyah, ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, serta dipilih As-Sa’di, Ibn Baz, dan Ibn Utsaimin, ini pendapat yang lebih tepat dan hati-hati.

Dalilnya karena Nabi memerintahkan semua manusia untuk hadir ke lapangan, meskipun wanita yang haid, dan menyuruh wanita yang tidak memiliki kerudung untuk meminjam kerudung saudarinya agar bisa turut hadir, sebagaimana terdapat dalam hadis Ummu Athiyyah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Disunahkan pula mengajak serta anak-anak untuk menghadiri salat hari raya.

Syarat salat Id

  1. Islam, berakal, baligh
  2. Mukim/tidak safar (menurut jumhur). Akan tetapi diperbolehkan musafir salat Id di belakang jamaah mukim.
  3. Berjamaah (menurut jumhur). Akan tetapi jika ada uzur, misal lupa/tertinggal, maka disyariatkan qadha meskipun sendirian.

Waktu salat Id
Jumhur berpendapat salat Id dimulai setelah meningginya matahari seukuran tombak (diperkirakan seperempat jam atau 15 menit setelah terbitnya matahari). Ini pendapat yang lebih tepat, berbeda dengan Syafi’iyah yang membolehkan sejak terbit matahari. Waktu salat Id berakhir sampai zawal atau tergelincirnya matahari (masuknya waktu Zuhur).

Disunahkan untuk mengakhirkan sedikit salat Idulfitri dan menyegerakan salat Iduladha. Ini pendapat jumhur, bahkan sebagian menilai ijmak tentang hal ini. Di antara hikmahnya agar manusia memiliki lebih banyak waktu untuk menyalurkan zakat fitri dan agar manusia lekas menyembelih hewan-hewan kurban mereka di hari raya Iduladha.

Adapun yang tertinggal jamaah karena lupa dan hal lainnya (termasuk arahan pemerintah di tengah wabah untuk meniadakan salat Id di lapangan), maka jumhur berpendapat disyariatkan qadha salat Id, seperti tata cara salat Id seperti biasa, di rumah, tanpa khutbah.

Jika suatu jamaah tidak mengerjakan salat Id di hari pertama Syawwal (mungkin karena tidak mengetahui hasil rukyah hilal), maka jumhur berpendapat disyariatkan qadha salat Id di hari kedua.

Tempat salat hari raya
Disunahkan salat di tanah lapang atau tempat terbuka lainnya, menurut jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadis Abu Said al-Khudri, bahwa Nabi biasa keluar untuk salat Idulfitri dan Iduladha menuju lapangan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Diperbolehkan tanpammakruh salat di dalam masjid jika ada uzur, seperti turunnya hujan, kencangnya angin, sempitnya tempat, dan lain sebagainya. Jika tak ada uzur sebagian ulama memakruhkan.

Adapun bagi penduduk Mekah maka yang lebih utama adalah salat di Masjidil Haram menurut kesepakatan para ulama. Adapun penduduk Madinah sebagian ulama mengatakan afdalnya di Masjid Nabawi.

Adab menuju salat hari raya

  1. Disunahkan mandi sebelum berangkat salat hari raya.
  2. Berhias diri dan mengenakan wewangian (bagi laki-laki) dan mengenakan pakaian terbaik.
  3. Makan sebelum berangkat salat Idulfitri (disunahkan kurma dengan bilangan ganjil) dan tidak makan sebelum berangkat salat Iduladha (ada yang mengatakan sunah tak makan ini khusus pekurban).
  4. Bersegera menuju tempat salat Id setelah salat Subuh menurut jumhur, dan mendekat ke tempat imam. Adapun imam disunahkan mengakhirkan kedatangannya ke tempat salah Id.
  5. Disunahkan berjalan kaki menurut jumhur bahkan mazhab yang empat kecuali ada hajat atau keperluan (misal tempatnya jauh) dan dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa.
  6. Bertakbir sejak keluar menuju tempat salat sampai salat. Kaum laki-laki mengeraskan bacaan takbirnya, sedangkan perempuan cukup terdengar untuk dirinya dan yang di sampingnya.
    Lafal takbir: Allaahu akbar, Allaahu akbar (boleh 3 kali), laa ilaaha illallaah, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.
    Waktu takbir: Untuk hari raya Iduladha mayoritas ulama berpendapat sejak pagi hari Arafah (9 Zulhijah) sampai petang hari Tasyriq terakhir (13 Zulhijah); tidak hanya dikhususkan setelah salat. Adapun untuk hari raya Idulfitri ada yang mengatakan sejak berangkat untuk salat dan ada yang mengatakan sejak malam lebaran, sampai salat Idulfitri.
  7. Keluarnya wanita meskipun tengah haid dan anak-anak kecil menuju tempat salat
  8. Disunahkan tidak membawa senjata kecuali ada keperluan
  9. Disunahkan mendengarkan khutbah sampai selesai
  10. Disunahkan menempuh rute jalan pulang yang berbeda dengan berangkat menurut jumhur dan mazhab yang empat bahkan dinukil ijmak.
  11. Disunahkan salat dua rakaat di rumah sepulang ke rumah

Salat Id
Salat Id berjumlah dua rakaat. Salat Id dilakukan sebelum khutbah. Ulama sepakat salat Id tidak didahului salat qabliyah (diperbolehkan tahiyatul masjid jika di masjid) dan tidak pula diakhiri salat bakdiyah (hanya saja disunahkan salat dua rakaat setiba pulang ke rumah dan ini bukan bakdiyah).

Tidak ada azan dan ikamat sesuai kesepakatan ulama. Tidak pula disyariatkan ucapan ash-shalatu jami’ah, menurut mazhab Hanafiyah dan Malikiyah, dan inilah yang tepat.

Disunahkan menurut jumhur bertakbir tujuh kali (selain atau setelah takbiratul ihram) di rakaat pertama dan bertakbir lima kali (selain atau setelah takbir intiqal perpindahan bangkit dari sujud ke rakaat kedua). Takbir ini dikenal dengan takbir zawaid atau tambahan. Jumhur berpendapat takbir takbir zawaid dibaca setelah doa istiftah.

Jumhur berpendapat disunahkan mengangkat tangan di tiap takbir zawaid. Tidak terdapat bacaan khusus dari Nabi di sela takbir zawaid menurut jumhur. Akan tetapi ada atsar dari sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud tentang adanya bacaan berisi pujian dan selawat di sela takbir zawaid.

Bagi yang lupa takbir zawaid maka tidak mengapa dan tidak disyariatkan sujud sahwi. Bagi masbuk cukup takbir bersama imam, tidak mengejar takbir zawaid yang tertinggal. Kesemua ini pendapat mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah.

Disunahkan imam menjahrkan atau mengeraskan bacaan salatnya, dan membaca surah Al-A’la dan Al-Ghasyiyah, menurut mazhab yang empat. Atau juga disunahkan membaca surah Qaf dan al-Qamar menurut sebagian Syafi’iyah.

Khutbah Salat Id
Hukum khutbah salat Id adalah sunah menurut mazhab yang empat. Khutbah dikerjakan setelah salat Id.

Disunahkan dua kali khutbah sebagaimana khutbah salat Jumat, menurut mazhab yang empat, bahkan dinukil ijmak. Meskipun ada juga ulama saat ini yang berpendapat satu kali khutbah.

Disunahkan khatib menyampaikan hukum Id, hukum kurban jika Iduladha, dan menasihati kaum muslimin untuk bersedekah menurut mazhab yang empat. Juga hendaknya khatib memilih tema yang universal dan memiliki cakupan yang luas, terutama pembahasan tauhid dan syirik. Hendaknya pula mengkhususkan nasihat untuk kaum wanita.

Tidak disunahkan mengawali khutbah salat Id dengan takbir, akan tetapi dengan hamdalah seperti khutbah pada umumnya.

Mendengar khutbah salat Id hukumnya sunah, tidak wajib, dan bukan merupakan syarat sah salat Id, berdasarkan hadis Abdullah bin Saib, bahwa Nabi bersabda, “Siapa yang mau mendengarkan khutbah silakan duduk, dan siapa yang ingin pergi silakan pergi.” (HR. Abu Dawud, Nasa-i, dan Ibnu Majah). Akan tetapi tentu lebih baik menyimaknya.

Jika hari raya jatuh pada hari Jumat maka boleh bagi yang telah menghadiri salat hari raya untuk meninggalkan salat Jumat dan cukup salat Zuhur saja. (HR. Abu Dawud dan Nasa-i). Hanya saja imam tetap menegakkan salat Jumat.

Ucapan selamat hari raya
Diperbolehkan mengucapkan selamat hari raya dengan ucapan taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima ibadah kita semua) maupun ucapan selainnya.

Referensi:
– Shahih Fiqh as-Sunnah | Syekh Abu Malik Kamal
– al-Fiqh al-Muyassar | Kumpulan ulama
– al-Wajiz  fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz | Syekh Abdul Azhim Badawi
– Ahkam al-Idain | Syekh Ali Hasan al-Halabi
– Minhaj al-Muslim | Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri
– dorar.net shalat al-idain

Palembang
Ahad, 9 Zulhijah 1437 H / 11 September 2016 M | 17:36
Selamat hari raya Iduladha 1437 H
Roni Nuryusmansyah & keluarga

Last update: 25 Ramadan 1441 / 18 Mei 2020


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Comments

  1. By Regi

    Reply

    • By roni

      Reply

  2. Reply

  3. By Abu shalih

    Reply

    • By roni

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *