Fikih Ringkas Bejana
Pengertian Bejana
Bejana adalah wadah atau tempat air. Semua bejana boleh digunakan, kecuali yang dilarang oleh syariat.
Bejana Kulit
Bejana yang terbuat dari kulit hewan yang halal dimakan yang telah disamak boleh digunakan. Adapun bejana kulit anjing, babi, dan hewan lain yang haram dimakan maka tidak boleh digunakan karena najis, meskipun telah disamak.
Bejana Tulang
Bejana yang terbuat dari tulang hewan yang halal dimakan yang disembelih boleh digunakan. Akan tetapi bejana tulang manusia dan tulang hewan yang haram dimakan tidak boleh digunakan.
Bejana Emas Perak
Bejana yang terbuat dari emas dan perak tidak boleh digunakan baik untuk lelaki maupun perempuan, baik untuk makan minum atau selainnya. Jumhur berpendapat tidak diperbolehkan pula memilikinya meskipun tidak menggunakannya.
Adapun bersuci dengan bejana emas dan perak hukumnya sah bersucinya, akan tetapi berdosa.
Menambal bejana dengan emas atau kawat emas tidak diperbolehkan secara mutlak menurut jumhur. Adapun menambal bejana dengan perak atau kawat perak diperbolehkan dengan syarat ada hajat/kebutuhan dan tambalannya sedikit.
Bejana yang terbuat dari material berharga selain emas dan perak, seperti intan, permata, mutiara, maka boleh digunakan.
Bejana Kafir
Bejana orang kafir boleh digunakan menurut jumhur. Sebagian ulama menganjurkan untuk dicuci terlebih dahulu sebelum menggunakan bejana orang kafir.
Roni Nuryusmansyah
Ahad petang, 7 Dzulqa’dah 1441/28 Juni 2020
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35
Ustadz, saya agak bingung halal/haram menggunakan bejana perak untuk bersuci, di pertemuan/pembahasan sebelumnya tentang fikih air, dikatakan bahwasannya air musyammas(air yang panas karena matahari di bejana logam) merupakan air thahuur yang hukumnya makruh(tidak sampai haram) -dalam kajian fiqih madzhab syafi’i-, meskipun di artikel sebelumnya ustadz menyampaikan pendapat tidak makruh.
saya lihat di KBBI perak juga termasuk logam.
Apakah penggunaan air musyammas untuk bersuci itu boleh namun tidak boleh digunakan bejananya -semisal solusinya dipindahkan dulu airnya dari bejana perak ke tempat lain-?
soal sah/tak sah bersucinya sudah saya baca artikelnya.
Bedakan pembahasan air dan bejana. Tak ada sangkut pautnya.