Fikih Ringkas Air
Pembagian Air
Air menurut mazhab yang empat terbagi menjadi tiga:
1. Air thahuur: suci dan menyucikan.
2. Air thaahir: suci tapi tidak menyucikan.
3. Air najis: tidak suci.
Air Thahur
Air thahur adalah air yang suci dan menyucikan, sehingga diperbolehkan taharah dengannya, karena hukum dasar air itu suci. Air thahur juga dinamakan air mutlak. Air mutlak adalah air murni, yang masih dalam bentuk penciptaannya.
Air mutlak terbagi menjadi dua berdasarkan sumbernya:
a. Air dari langit: air hujan, air es/salju, dan air embun.
b. Air dari bumi: air laut, air sungai, air sumur, dan air mata air.
Di antara air dari mata air adalah air zamzam.
Air zamzam adalah air yang paling afdal (setelah air yang keluar dari jari-jemari Rasulullah). Ulama mazhab yang empat sepakat bolehnya bersuci dengan air zamzam.
Di antara bentuk air mutlak adalah air musyammas, yaitu air di dalam bejana logam yang dipanaskan dengan cahaya matahari. Boleh bersuci dengan air musyammas dan tidak dimakruhkan. Adapun hadis yang menyebutkan makruhnya karena bisa menyebabkan penyakit belang atau kusta pada kulit adalah riwayat yang lemah.
Adapun air yang didapatkan dengan cara yang haram seperti air curian atau rampasan, maka jumhur berpendapat boleh digunakan untuk taharah akan tetapi berdosa.
Air Thahir
Air thahir adalah air yang suci tapi tidak bisa menyucikan, sehingga tak boleh bertaharah dengannya. Air thahir adalah air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu warna, aroma, dan rasa, disebabkan masuknya benda yang suci.
Apabila benda yang suci masuk ke dalam air dan bercampur dengan air sehingga mendominasi dan mengubah air tsb dari status air mutlak, maka air tsb menjadi thahir, tidak boleh bertaharah dengannya. Contoh: air kopi, air teh, air susu, air jus, dll.
Akan tetapi jika benda yang suci tsb tidak bercampur dengan air, atau bercampur tapi tidak mendominasi dan tidak mengubah air tsb dari status air mutlak, maka air tsb tetap menjadi air thahur.
Sebagian mengatakan di antara bentuk air thahir adalah air musta’mal (air sisa bekas taharah) menurut pendapat yang lebih tepat termasuk air yang thahur, bukan air yang thahir.
Air Najis
Air najis adalah air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu warna, aroma, dan rasa, disebabkan masuknya najis, baik banyak ataupun sedikit.
Adapun pendapat yang mengatakan air di bawah dua kullah jika kemasukan najis otomatis berubah jadi air najis meskipun tak ada perubahan sifat ini pendapat yang kurang tepat.
Talang Jambe
Rabu pagi, 25 Syawal 1441 H / 17 Juni 2020
Selamat jalan, Syahbri (kru IT Rodja Darussalam)
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35