Fikih Alam Kubur

Di antara akidah atau keyakinan yang harus diimani oleh setiap muslim adalah membenarkan adanya alam barzakh, fitnah kubur, nikmat kubur, dan siksa kubur. Hal ini berdasarkan Alquran, sunah, dan kesepakatan kaum muslimin. Bahkan ini termasuk bagian dari rukun iman kelima, yaitu beriman kepada hari kiamat.

Berikut ini beberapa permasalahan ringkas seputar kubur:

Alam Barzakh
Secara bahasa, barzakh artinya penghalang, pemisah, atau pembatas antara dua sesuatu.
Secara syariat, barzakh artinya kehidupan antara dunia dan akhirat, di awali dengan kematian dan diakhiri dengan kebangkitan.

Kematian artinya keluarnya ruh dari jasad. Kematian merupakan ciptaan Allah. Kelak di hari kiamat, Allah akan menjadikan kematian dalam bentuk seekor kambing dan disembelih.

Fitnah Kubur
Fitnah kubur adalah ujian untuk mayat, berupa pertanyaan tentang Tuhannya, agamanya, dan nabinya.

Fitnah kubur terjadi ketika mayat sudah dimakamkan dan ruh sudah kembali ke jasad. Kemudian malaikat Munkar dan Nakir mendatanginya, mendudukkannya, kemudian bertanya tentang siapa Tuhanmu, agamamu, dan nabimu. Mukmin akan menjawab: Tuhanku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad. Sedangkan munafik akan menjawab: aku tidak tahu.

Di antara yang dikecualikan dari fitnah kubur:
1) Murabith, orang yang meninggal di jalan Allah saat menjaga tapal batas (perbatasan dengan wilayah musuh)
2) Syahid, orang yang mati syahid. Cukuplah kilatan pedang sebagai ujian atasnya.
3) Orang yang meninggal hari Jumat, sejak malam Jumat -tenggelamnya matahari hari Kamis- sampai terbenamnya matahari hari Jumat.

Ulama berbeda pendapat apakah berikut ini dikecualikan dari fitnah kubur:
1) Nabi
2) Shiddiq.
Pendapat pertama: dikecualikan dari fitnah kubur, pendapat ulama Hanafiyah. Mereka berpendapat, jika syahid saja tidak mendapat fitnah kubur, maka shiddiq lebih utama.
Pendapat kedua: mendapat fitnah kubur, pendapat beberapa ulama Syafi’iyyah, Ibnu Hazm, dan Ibnul Qayyim. Inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan keumuman dalil.
3) Bukan mukallaf, baik anak kecil atau orang gila.
Pendapat pertama: dikecualikan dari fitnah kubur, pendapat al-Qadhi dan Ibnu Aqil. Mereka berpendapat ujian hanyalah untuk mukallaf.
Pendapat kedua: mendapat fitnah kubur, pendapat mayoritas ulama. Inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan keumuman dalil dan karena tetap disyariatkannya menyalati jenazah mereka dan berdoa kepada mereka. Bahkan ada atsar yang mengisahkan bahwa Abu Hurairah pernah mendoakan mayat anak kecil agar dilindungi dari azab kubur.
4) Orang kafir
Pendapat pertama: dikecualikan dari fitnah kubur, pendapat Ubaid bin Umair (seorang tabi’in senior) dan Ibnu Abdil Barr. Mereka berpendapat fitnah ini hanya ditujukan kepada ahli Islam.
Pendapat kedua: mendapat fitnah kubur, pendapat al-Qurthubi, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Inilah pendapat yang lebih kuat karena adanya hadis-hadis yang menyebut secara jelas lafal orang mukmin dan orang kafir.
5) Umat terdahulu
Pendapat pertama: fitnah kubur hanya ditujukan untuk umat ini, pendapat Abu Abdillah al-Hakim at-Tirmidzi, berdasarkan ucapan Nabi: umat ini.
Pendapat kedua: fitnah kubur umum, mencakup umat terdahulu, pendapat Abdul Haqq al-Isybili, al-Qurthubi, dan Ibnul Qayyim.
Pendapat ketiga: tawaqquf/abstain, pendapat Ibnu Abdil Barr. Inilah pendapat yang lebih kuat karena tidak adanya dalil yang jelas tentang permasalahan ini, maka wajib kita diam dari berbicara hal-hal gaib yang tidak didukung dengan dalil yang jelas.

Ruh
Ruh adalah makhluk tersendiri yang berpisah dengan badan. Ketika kematian, ruh meninggalkan jasad dan dibawa oleh malaikat rahmat atau malaikat azab. Setelah itu kembali ke jasad tidak sebagaimana kehidupan di dunia.

Hubungan/keterikatan antara ruh dan jasad:
1) Ketika ruh ditiupkan ke janin berumur empat bulan di dalam rahim perempuan.
2) Ketika terlahir ke muka bumi.
3) Ketika tertidur.
4) Ketika di alam barzakh (berbeda-beda tingkatan keterikatannya).
5) Ketika kebangkitan, dan inilah keterikatan yang paling sempurna.

Nikmat dan Azab Kubur
Ini umum mencakup mayat yang dikubur maupun tidak dikubur, seperti terbakar, dimangsa hewan liar, tenggelam, dll. Dikaitkan dengan kubur karena kebanyakan manusia dikubur.

Ahlusunah berpendapat nikmat dan azab kubur ini menimpa ruh dan jasad bersama-sama. Terkadang hanya menimpa ruh saja.

Azab kubur terbagi menjadi dua:
1) Terus-menerus, seperti azab kubur bagi orang kafir.
2) Sementara
Terkadang pelaku maksiat ada yang diazab dalam kubur terus-menerus, terkadang ada yang sementara saja, sesuai dosa dan maksiatnya. Bisa diringankan dengan doa, istigfar, dan sedekah untuknya.

Penyebab azab kubur:
*) Sebab umum: semua perbuatan yang dimurkai Allah, berupa dosa dan maksiat.
*) Sebab khusus:
1) Mengadu domba/namimah
2) Tidak bersuci/menjaga diri dari kencing
3) Menyeret pakaiannya (isbal: menurunkan pakaian di bawah mata kaki) dengan sombong
4) Berdusta
5) Pembelajar/penghafal Alquran yang tidak membacanya di malam hari dan tidak mengamalkannya di siang hari
6) Zina
7) Memakan harta riba

Penyelamat dari azab kubur:
*) Sebab umum: semua amal saleh, ketaatan, meninggalkan maksiat.
*) Sebab khusus:
1) Syahid di jalan Allah
2) Meninggal karena sakit perut
3) Membaca surah Al-Mulk setiap malam

Penyusun: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.net

*) Diringkas dari kitab Al-Iman Bima Ba’da al-Maut, karya Syekh Ahmad bin Muhammad bin ash-Shadiq an-Najjar.
__________
Palembang, 20 Jumadilakhir 1438 H / 19 Maret 2017 M | 09:30
Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari azab kubur
Talang Jambe


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *