Bolehkah Perempuan Menjadi Muazin?

Bolehkah Perempuan Menjadi Muazin?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

Dalam permasalahan ini, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama:

Pendapat pertama: Laki-laki adalah syarat untuk menjadi muazin.
Hal itu disebabkan wanita bukanlah ahlinya untuk menyeru dan mengangkat suara. Karena itu tidaklah dibenarkan bagi wanita untuk menjadi muazin karena azan adalah zikir yang membutuhkan suara yang tinggi.

Pendapat kedua: Laki-laki bukanlah syarat untuk menjadi muazin.
Hal itu dikarenakan azan merupakan zikir. Pada asalnya, laki-laki dan perempuan memperoleh hukum yang sama di dalam zikir. Dan perkataan keadaan wanita bukanlah ahli untuk mengangkat suara memanglah benar jika berada di kawasan yang terdapat laki-lakinya. Karenanya, jika suatu kawasan terdapat laki-laki dan perempuan, maka laki-laki lebih didahulukan.

Akan tetapi, apabila diduga hanya terdapat seorang perempuan di suatu daerah dan bersamanya ada beberapa perempuan sedangkan mereka ingin mengumandangkan azan, maka apakah disunahkan bagi mereka mengumandangkan azan ataukah tidak?

Sebagian ulama berpendapat bahwa disunahkan bagi mereka untuk mengumandangkan azan karena azan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu salat. Hal itu tidak mengandung mudarat. Berdasarkan pendapat ini, laki-laki bukanlah syarat untuk menjadi muazin.

Pendapat lain yang masyhur dari kalangan Hanabilah (pengikut mazhab Imam Ahmad) adalah bahwa hal itu dipandang makruh bagi perempuan. Begitu juga ikamah meskipun di kalangan perempuan saja. Menurut pendapat ini, laki-laki juga bukanlah syarat untuk menjadi muazin.

Pendapat yang kuat adalah bahwa perempuan diperbolehkan menjadi muazin apabila suaranya hanya didengar oleh perempuan di sekelilingnya saja. Hal itu dikarenakan tidak terdapat dalil yang melarang tersebut melainkan rasa takut dan kekhawatiran apabila suaranya didengar oleh laki-laki (sehingga terjadi fitnah -pent).

 

Kamis, 12 Rabi’ul Awwal 1434 H / 24 Januari 2013 M
Di saat manusia [kembali] menutup buku sirah Nabi dan menunggu untuk membacanya [kembali] setahun lagi..

 

Penerjemah: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com

 

*) Dialihbahasakan secara bebas dari kitab Mudzakiratul Fiqih, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, kitab Taharah, hal. 135, jilid pertama, 1428 H / 2008 M, penerbit Darul Islam lin Nasyri wat Tauzi’ – Kairo.


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *