Bincang-Bincang Seputar Kurban Bersama Syaikh Utsaimin

Bincang-bincang seputar hukum menyembelih hewan kurban di negeri bukan tempat si pengurban berada dan syarat-syarat dalam berkurban, bersama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

P: Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

S: Wa’alaikumus salaamu warahmatullaahi wabarakaatuh,

P: Jazaakallah khairan, bolehkah berkurban di negeri tempat Anda berada, atau dikirim kurban berupa uang setara harga hewan kurban ke suatu negeri di antara negeri kaum muslimin,

S: Yang lebih utama adalah engkau berkurban di negerimu,

P: Di negeri di mana saya berada?

S: Hal itu apabila keluargamu berada di dekatmu. Apabila keluargamu di tempat lain sedangkan di tempat ia berada tidak ada seorangpun yang berkurban untuknya…..

P: Hal itu diperbolehkan juga,

S: …..Maka kirimlah beberapa dirham untuk mereka agar mereka dapat berkurban di sana,

P: Apakah berkurban memiliki persyaratan?

S: Benar. Berkurban haruslah terpenuhi beberapa syarat. Dengarkan. Pertama, disyaratkan hewan berkurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kambing. Syarat kedua, hewan tersebut haruslah telah mencapai umur yang telah ditentukan syariat, yaitu setengah tahun untuk domba, satu tahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta. Apakah engkah telah mengerti?

P: Jazaakallahu khairan,

S: Sabar, nanti, sebentar lagi,

P: Ya,

S: Berapa syarat yang telah kita sebutkan? Hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak, kemudian hewan tersebut telah mencapai umur yang telah ditentukan syariat. Syarat ketiga, hewan tersebut haruslah terhindar dari aib atau cacat yang menghalangi hewan tersebut untuk dikurbankan. Empat jenis cacat telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda-Nya, “Empat hal yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban: (1) Hewan yang terlihat jelas buta sebelah matanya; (2) hewan yang terlihat jelas sakitnya; (3) hewan yang terlihat jelas pincangnya, (4) dan hewan yang kurus dan lemah dan tidak memiliki sumsum.” Berapa jumlah aib tersebut? Berapa jumlahnya?

P: Empat,

S: Empat. Begitu juga cacat yang serupa atau yang lebih parah. Seperti, buta kedua matanya, buntung tangan atau kakinya. Maka hal ini tentu lebih utama untuk tidak dijadikan hewan kurban. Tersisa syarat keempat, yaitu hewan tersebut disembelih di waktu yang telah ditentukan. Kurban dilakukan di waktu yang ditentukan, yaitu setelah salat di hari Id di hari Nahr (penyembelihan kurban) hingga tenggelamnya matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyrik….

P: Baarakallaahu fiikum,

S: …..Yaitu hari kesepuluh -hari Id, hari kesebelas, hari kedua belas, dan hari ketiga belas,

P: Baarakallaahu fiikum.

*) P adalah penanya, dan S adalah Syaikh Utsaimin –rahimahullah

Penerjemah: Roni Nuryusmansyah
Artikel: kristalilmu.com

==========
Diterjemahkan secara bebas dari kitab Fataawaa (Su-aal min Haaj), karya Syaikh Utsaimin rahimahullah, 1/142 -maktabah syamilah.
==========

Selesai dialihbahasakan hari Senin, 25 Dzulqa’dah 1434 H / 30 September 2013 M

Selasa, 3 Dzulhijjah 1434 H / 8 Oktober 2013 M
Menjelang salat istiska..


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *