Apa Yang Dimaksud Dengan Nusuk?

Pertanyaan:
Wahai Syekh, apa yang dimaksud dengan nusuk?

Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash-shalatu was-salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa ash-habihi ajma’in.

Nusuk, secara mutlak memiliki tiga makna:
1) Terkadang bermakna ibadah secara umum.
2) Terkadang bermakna bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah dengan menyembelih.
3) Terkadang bermakna ibadah haji, baik berupa ucapan maupun perbuatan.

Misal pertama, seperti ucapan fulan nasik, maksudnya fulan itu seorang yang beribadah kepada Allah.

Misal lainnya, seperti firman Allah Ta’ala yang artinya, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, nusuk-ku, hidup, dan matiku, untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu baginya, dan dengan itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162-163). Mungkin kita katakan maksud nusuk di sini adalah ibadah, dengan ini ia masuk ke maka yang pertama.

Misal selanjutnya, seperti firman Allah Ta’ala yang artinya, “Apabila kalian telah menyelesaikan nusuk (ibadah haji) kalian, maka berzikirlah kepada Allah sebagaimana kebiasaan kalian menyebut nama nenek moyang kalian, atau bahkan berzikirlah lebih dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)

Inilah makna nusuk, dan yang terakhirlah yang khusus mencakup syiar-syiar ibadah haji.

Nusuk dengan makna terakhir ini ada dua macam:
1) Nusuk umrah, dan
2) Nusuk haji.

Nusuk umrah artinya segala yang mencakup bentuk ibadah umrah, baik itu berupa rukunnya, wajibnya, dan sunahnya. Seperti berihram dari miqat, tawaf mengelilingi Ka’bah, sai antara Shafa dan Marwah, dan mencukur atau memendekkan rambut.

Adapun nusuk haji, seperti berihram dari miqat, atau dari Mekah jika ia penduduk Mekah, menuju Mina, kemudian ke Arafah, lalu ke Muzdalifah, kembali lagi ke Mina kedua kalinya, tawaf, sai, dan menyempurnakan seluruh perbuatan haji.

*) Diterjemahkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Fiqh al-Ibadat, hal. 303-304.

Referensi:
Fiqh al-Ibadat, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Dar al-Wathan, 1434 H.

Sabtu, 21 Jumadilawal 1438 H / 18 Februari 2017 M | 17:41
Seusai perjumpaan 7 hari bersama murid dari Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, yaitu Syekh Khalid bin Sulaiman al-Kuraida, semoga Allah menjaga beliau.


Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *