Apa Hukum Talak Dalam Keadaan Mabuk?
Ulama berbeda pendapat tentang talak dalam keadaan mabuk apabila mabuknya disebabkan oleh hal yang diharamkan seperti khamar dan yang semisalnya, apakah jatuh talak atau tidak?
Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama: Jatuhnya talak dalam keadaan mabuk. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, salah satu dari dua pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad rahimahumullah.
Mereka berkata bahwa akalnya hilang disebabkan maksiat. Karena itu, talaknya dianggap jatuh sebagai hukuman baginya dan pencegahan dari perbuatan maksiat.[1]
Pendapat kedua: Tidak jatuhnya talak. Ini adalah mazhab Dzahiriyyah, pendapat kedua dari Asy-Syafi’i dan Ahmad. Pendapat ini ditetapkan sebagai perkataan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan beberapa dalil. Di antaranya:
1- Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salah sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian katakan.” (QS. An-Nisa: 43)
Allah Ta’ala tidak menganggap perkataan orang yang mabuk karena ia tidak sadar apa yang ia ucapkan.
2- Sebuah hadis sahih yang bercerita tentang seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sembari mengaku telah berzina. Maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau meminum khamar?” Maka seseorang berdiri dan mencium mulutnya dan tidak mendapati bau khamar dari mulutnya.[2]
Ini menunjukkan bahwa apabila ia meminum khamar, maka pengakuannya tidak diterima. Begitu juga pada permasalahan talak.
3- Karena merupakan pendapat ‘Utsman bin ‘Affan dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dan tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkarinya.
Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, “Utsman berkata, ‘Orang yang gila dan mabuk tidak dapat menjatuhkan talak.’ Berkata pula Ibnu ‘Abbas, ‘Talak orang yang mabuk dan yang dipaksa tidak diperbolehkan’.”
Ibnu Mundzir mengatakan, “Hal ini telah terbukti dinukil dari Utsman dan kami tidak tahu ada seorangpun dari sahabat yang menyelisihinya.”
4- Karena orang yang mabuk tidak memiliki keinginan sebagaimana halnya orang yang dipaksa.
5- Karena orang yang mabuk lenyap akalnya sehingga ia menyerupai orang gila atau orang yang tengah tidur.
6- Karena akal adalah satu di antara syarat taklif dan taklif tidaklah diberikan kepada orang yang tidak memahaminya.[3]
Pendapat kedua ini telah dikuatkan oleh sebagian ahli ilmu seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, muridnya yaitu Ibnul Qayyim, serta pendapat ini juga yang difatwakan Syaikh Bin Baz dan Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah.
Syaikh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya apakah jatuh talak dalam keadaan mabuk? Apabila jatuh, apakah dihitung atas tindakan lainnya yang sengaja semisal zina, membunuh, dan mencuri? Jika demikian, apa perbedaannya dari kedua kondisi tersebut?
Beliau pun menjawab, “Ulama berbeda pendapat mengenai jatuhnya talak dalam kondisi mabuk. Mayoritas ulama berpendapat jatuhnya talak sebagaimana dihukumi perbuatan-perbuatannya. Maksiat yang ia lakukan (yaitu mabuk) tidak menjadi alasan untuk membatalkan talaknya. Sebagaimana tidak dijadikan alasan pula baginya untuk selamat dari hukum atas perbuatannya semisal membunuh, mencuri, berzina atau selainnya.
Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak dalam kondisi mabuk tidak jatuh. Pendapat ini telah valid bersumber dari khalifah yang diberi petunjuk, ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Hal itu dikarenakan kala itu ia tidak memiliki akal sehingga perkataannya yang merugikan orang lain tidak dianggap. Talak merugikannya dan orang selainnya, maka itu tidak dianggap. Karena hukuman bagi pemabuk adalah dicambuk dan bukan jatuhnya talak yang ia ucapkan. Begitu juga dalam pembebasan budak dan seluruh tindakan lain yang ia kerjakan seperti jual-beli, hibah, dan yang semisalnya, maka ini semua batil.
Adapun amal dan perbuatannya maka ia dihukumi dengannya. Mabuk tidak menjadi alasan baginya untuk berzina, mencuri, membunuh, dan perbuatan serupa. Karena perbuatan tersebut tetap dihukum baik pelakunya berakal atau tidak berakal. Hal itu disebabkan mabuk terkadang menjadi perantara kepada hal-hal yang telah Allah haramkan dari berbagai perbuatan keji dan mungkar. Dan terkadang ia mengajukan alasan karena mabuk tersebut. Maka hukum-hukum mengenai pelbagai maksiat tersebut akan disia-siakan. Oleh sebab itu, para ulama telah bersepakat atas dihukumnya pemabuk disebabkan perbuatan-perbuatannya.
Adapun pendapat yang benar adalah talaknya tidak dihukumi. Apabila diketahui bahwa ia menalak istrinya dalam keadaan mabuk dan hilang akal, maka talaknya tidak jatuh. Demikian pula jika ia membebaskan budaknya saat dalam kondisi mabuk, atau memberikan harta-hartanya kepada orang lain dalam keadaan mabuk, maka perbuatan itu tidak dihukumi. Demikian juga jika ia berjual-beli dan seluruh tindakan-tindakan yang berkaitan dengan akal maka ia tidak dianggap dan tidak pula ditetapkan. Karena hal itu merupakan tindakan yang berkaitan dengan ucapan sebagaimana telah kami terangkan. Inilah pendapat yang terpercaya dan yang kami fatwakan. Yaitu bahwa talaknya tidak jatuh selama jelas bahwa ia menalak dalam keadaan mabuk. Hal itu dikarenakan saat itu ia tidak berakal.
Adapun pemabuk maka ia tidak berdosa apabila ia mabuk karena tidak sadar telah meminum sesuatu yang memabukkan atau dia dipaksa meminumnya. Orang yang meminumnya dengan sengaja tetapi dipaksa, maka ia tidak berdosa dan tidak jatuh talaknya dalam kondisi ini menurut konsensus ulama. Hal itu karena ia tidak berkeinginan untuk mabuk, maka ia tidak dihukumi, bahkan ia tergolong dianiaya atau diperdaya.”[4]
Jember, 7 Jumadal Ula 1434 H / 19 Maret 2013 M
Saat pengecoran bangunan baru [dapur, dll] baru dimulai..
Penerjemah: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com
*) Diterjemahkan dari artikel berjudul Hukmu Thalaq As-Sakran, di dalam web islamqa.info di artikel ini.
__________
[1] Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 7/289;
[2] HR. Muslim, no. 1695;
[3] Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah 32/252, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 29/18, dan Al-Inshaf 8/433;
[4] Fatawa ath-Thalaq hal. 29. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ (10/433) cetakan Al-Maktabah at-Taufiqiyyah.
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35