Apa Hukum Salat Seseorang Yang Pakaiannya Terkena Najis Sedangkan Ia Tidak Tahu?
Apa hukum salat seseorang yang badan atau pakaiannya terkena najis sedangkan ia tidak tahu?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama, salatnya tidak sah dan wajib mengulanginya.
Mereka berdalil bahwa suci dari najis adalah syarat sah salat. Apabila ia belum suci dari najis maka salatnya tidak sah sebagaimana salat dalam keadaan hadas.
Pendapat kedua, salatnya sah.
Mereka berdalil bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian di tengah salatnya, beliau melepas kedua sendalnya. Maka para sahabat pun melepas sendal-sendal mereka. Seusai salam, Nabi pun bersabda, “Mengapa kalian melepas sendal-sendal kalian?” Para sahabat pun menjawab, “Kami melihat engkau melepas kedua sendalmu, maka kamipun melepas sendal-sendal kami.” Nabi kembali bersabda, “Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku lalu mengabarkan kepadaku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).”[1]
Jika salat dengan adanya najis dalam keadaan tidak tahu itu batal, maka Nabi wajib memulai salat yang baru (maksudnya mengulang salatnya dari awal –pent). Sedangkan Nabi tidak mengulang salatnya akan tetapi hanya sekadar menghilangkan najis tersebut. Jika orang yang tidak tahu meneruskan salatnya maka salatnya tetap sah. Karena apabila sah sebagian dari salatnya maka sah pula sisa dari salatnya tersebut.
Dalil kedua dari pendapat ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala yang artinya, “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami berbuat kesalahan.”[2]
Mungkin ada seseorang (yang berpendapat pendalilan dengan ayat di atas tidak tepat) mengatakan bahwa maksud ayat tersebut di dalam perkara yang bukan merupakan syarat. Ia berdalil bahwa seseorang apabila lupa salat, maka ia salat ketika ia ingat, bukan malah meninggalkannya.
Kita menjawab perkataan tersebut dengan menyebutkan bahwa syarat terbagi menjadi dua:
Syarat Ijabiyyah, yaitu syarat yang mengharuskan keberadaannya. Tidaklah jatuh kewajibannya dengan ketidaktahuan atau lupa.
Syarat Salbiyyah; ‘Adamiyyah, yaitu syarat yang mengharuskan ketiadaannya dan tidak mengenakannya. Seperti suci dari najis. Apabila seseorang yang terkena najis salat sedangkan ia tidak tahu maka ia tidak berdosa. Jika ia tidak berdosa maka berarti salatnya tidak batal. Inilah pendapat yang kuat (yaitu pendapat kedua –pent).[3]
Wallahu a’lam.
Ahad, 22 Rabi’ul Awwal 1434 H / 3 Februari 2013 M
Ketika sahabatku, Heru Fransisco, tengah ijab qabul di Tasikmalaya sana..
Barakallahu lahu wa baraka ‘alaihi wa jama’a bainahuma fi khairin..
Penerjemah: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com
*) Dialihbahasakan secara bebas dari kitab Mudzakiratul Fiqih, karya Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, kitab Salat, hal. 152-153, jilid pertama, 1428 H / 2008 M, penerbit Darul Islam lin Nasyri wat Tauzi’ – Kairo, dengan beberapa penambahan footnote.
__________
[1] HR. Ahmad dalam Musnad-nya, (no. 11877, 18/379, Muassasah ar-Risalah, Maktabah Syamilah), Musnad Abi Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya. Syaikh Albani rahimahullah berkata di dalam kitabnya, Irwa’ al-Ghalil, bahwa isnadnya sahih.
[2] QS. Al-Baqarah, ayat 286
[3] Perlu dibedakan antara terkena najis dan dalam keadaan hadas. Jika badan, pakaian, dan tempat terkena najis maka inilah yang dimaksud dalam hal ini. Adapun jika seseorang buang angin di tengah salatnya maka ia dalam keadaan hadas dan wajib baginya mengulangi salat. Akan tetapi jika pakaiannya terkena air kencing sedangkan ia tidak tahu maka salatnya sah dan tidak wajib baginya mengulangi salat.
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35