Anjuran dalam Memilih Istri
Hendaknya bagi seorang lelaki muslim untuk memilih istri yang beragama baik, penyayang, serta subur. Hal tersebut berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;
“Wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung.”[1]
Yang dimaksud dengan ‘beragama baik’ adalah wanita yang menunaikan kewajiban-kewajibannya (entah itu sebagai seorang istri bagi suaminya maupun sebagai ibu bagi anak-anaknya-pent), meninggalkan segala bentuk hal yang diharamkan dalam syariat, menjaga suami dan memperhatikan hak-haknya.
Adapun penyayang[2] berarti wanita tersebut mencintai suaminya dengan tulus.
Sedangkan subur adalah memiliki banyak anak keturunan. Hal ini dapat diketahui dengan cara melihat pernikahan sebelumnya dengan eks suaminya jika ia janda. Dan jika ia seorang gadis, maka kita dapat mengetahui kesuburannya dengan cara memperhatikan wanita-wanita terdekatnya seperti ibu, saudarinya, atau yang serupa.
Selain itu, dianjurkan untuk memilih seorang gadis. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ketika ia menikahi seorang janda;
“Mengapa kamu tidak memilih gadis sehingga kamu dapat bercumbu dengannya dan dia dapat bercumbu denganmu, kamu pun dapat bercanda dengannya dan dia juga dapat bercanda denganmu.”[3]
Maka Jabir radhiyallahu ‘anhu pun memberitahukan kepada Nabi bahwa ia memilih seorang janda karena ayahnya meninggalkan banyak anak perempuan sehingga ia ingin memilih seorang janda agar dapat mengurusi keperluan mereka.
25 Dzulqa’dah 1433 H / 11 Oktober 2012 M
Selepas rapat bersama presiden dan wapres serta pejabat teras lainnya.
Ini rapat ketiga berturut-turut pekan ini.
Penerjemah: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com
_________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
[2] Sebagaimana terdapat dalam hadis “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur.”
HR. Abu Dawud, Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Albani dan yang lainnya.
[3] HR. Bukhari dan Muslim
*) Dialihbahasakan secara bebas dari kitab Mudzakiratul Fiqh, karya Syaikh Utsaimin, Kitab Nikah, hal. 304-305, Jilid kedua, Penerbit Darul Islam lin Nasyri wat Tauzi’ -Mesir-, 1428 H / 2008 M
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35