Agar Idul Fitri Kian Berseri
Posted in Kemilau Islam By roni On October 8, 2012Idul Fitri adalah satu di antara tiga hari raya besar umat Islam. Dua hari raya lainnya adalah Idul Adha dan hari Jum’at. Ia jatuh pada tanggal 1 Syawwal setiap tahun, selepas bulan penuh berkah Ramadhan usai. Idul Fitri diawali dengan lantunan takbir, tahlil dan tahmid yang menggema, mengudara seantero dunia. Akan lebih indah, jika hari yang mulia itu dihiasi dengan sunnah Nabi sehingga Idul Fitri kian berseri, kian berarti.
Definisi Id
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat masal, baik tahunan, mingguan, atau bulanan.[1]
Id atau hari raya di dalam Islam hanya ada tiga; Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Jum’at.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, Beliau melihat penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mana mereka bersenang-senang di dalamnya. Lalu Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Kami dahulu pada masa jahiliyah bersenang-senang di dalamnya.” Maka Beliau pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.”[2]
Mandi Sebelum Berangkat Sholat Id
Terdapat atsar yang menunjukkan bahwa para sahabat dahulu mandi sebelum berangkat sholat Id. Malik bin Nafi’ rahimahullah bercerita bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat pergi ke mushalla.[3]
Dalam atsar lain, seseorang pernah bertanya kepada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu tentang mandi. Beliau menjawab, “Mandilah setiap hari jika kau mau.” Ia lantas berkata, “Tidak, maksudnya mandi yang benar-benar disyariatkan untuk mandi.” Maka ‘Ali pun berkata, “Hari jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.”[4]
Berhias
Berhias dengan mengenakan pakaian bagus dan minyak wangi di hari raya adalah hal yang disyariatkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengambil sebuah jubah sutra yang dijual di pasar, lalu ia berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, belilah jubah ini lalu berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut para utusan.” Beliau pun berkata, “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian di akhirat.”[5]
Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam kitabnya, Fathul Bari, “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan hal ini perkara yang biasa di antara mereka.”[6]
Dalam sebuah atsar, Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul Fitri.[7]
Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah tidak keluar di hari idul fitri sebelum beliau makan beberapa kurma.” Lalu Anas pun berkata, “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.”[8]
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan bahwa di antara hikmah pensyariatan sunnah ini sebagaimana disebutkan oleh para ulama adalah untuk menampakkan perbedaan dengan hari-hari sebelumnya pada bulan Ramadhan dan menyelisihi Ahlul Kitab. Hal itu disebabkan Ahlul Kitab tidak mau makan pada hari raya hingga mereka pulang. Hikmah lainnya dikarenakan sholat Idul Fitri dikerjakan lebih siang dibandingkan dengan Idul Adha sehingga makan sebelum sholat lebih menenangkan jiwa. Beda halnya dengan sholat Idul Adha yang disunnahkan untuk segera dilaksanakan.[9]
Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat
Terdapat atsar menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.[10]
Adapun lafazh takbir yang dicontohkan adalah sebagaimana yang dikisahkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahu Akbar. Allahu Akbar. Laa ilaaha illallah. Wallahu Akbar. Allahu Akbar. Wa lillahil hamd.” Di riwayat lain dengan sanad yang sama, disebutkan dengan tiga kali takbir.[11]
Sholat ‘Id di Mushalla (Tanah Lapang)
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat dua hari raya selalu mengerjakannya di mushalla. Adapun yang dimaksud dengan mushalla adalah tempat sholat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’, lalu sholat 2 raka’at.[12]
Baqi’ dalam hadis di atas bukanlah kuburan Baqi’, melainkan tanah lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’. Nama Baqi’ itu meliputi seluruh daerah tersebut.[13]
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa mushalla yang dimaksud adalah tempat yang berjarak sejauh seribu hasta dari masjid Nabawi. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata bahwa tempat itu adalah tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka. Syaikh Albani rahimahullah berkata, “Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’.”[14]
Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat
Sebagian ulama menghukumi hal demikian merupakan sunnah Rasulullah. Mereka berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda.[15]
Di antara bulir hikmah disyariatkannya sunnah ini yang disebutkan oleh para ulama ialah agar lebih banyak bertemu sesama kaum muslimin, sehingga bisa menebarkan salam dan menumbuhkan rasa cinta.[16]
Bukan dengan kue yang banyak, baju yang baru, perjalanan mudik yang melelahkan, kita memaknai hari raya Idul Fitri. Akan tetapi dengan mengikuti bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun itu ketika hari di mana umat Islam bergembira dan bersenang-senang. Begitulah seharusnya kita memaknai hari raya Idul Fitri, agar ia semakin indah dan berseri.
Senin, 7 Rajab 1433 H / 28 Mei 2012 M
Ketika matahari tepat berada di atas Ka’bah
Di bawah kelam yang sempurna
Tanpa gemintang dan purnama
Penulis: Roni Nuryusmansyah
Artikel: www.kristalilmu.com
Referensi utama: www.asysyariah.com
__________
[1] Fathul Majid, hal. 289
[2] HR. Abu Dawud, no. 1004
[3] HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan HR. Syafi’i dalam Al-Um
[4] HR. Baihaqi, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Al-Irwa’ 1/176-177
[5] HR. Bukhari dan Muslim
[6] Fathul Bari Ibnu Rajab
[7] HR. Abdurrazaq
[8] HR. Bukhari
[9] Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/89
[10] HR. Ibnu Abi Syaibah, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Ash-Shahihah no. 171
[11] HR. Ibnu Abi Syaibah
[12] HR. Bukhari
[13] Fathul Bari Ibnu Rajab 6/144
[14] Shalat al-‘Idain fi al-Mushalla Hiya Sunnah, karya Syaikh Albani, hal.16
[15] HR. Bukhari
[16] Fathul Bari Ibnu Rajab 6/166-167 dan Zadul Ma’ad 1/433
About Author
roni
Warning: Use of undefined constant rand - assumed 'rand' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/customer/www/kristalilmu.com/public_html/wp-content/themes/ribbon/single.php on line 35